Lihat ke Halaman Asli

Diana Wardhani

Penyunting Berita

RUU PRT 20 Mandek, K3 Masih Jadi Masalah? Suara Perempuan Nusantara Menjawab

Diperbarui: 28 Juli 2024   20:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Kreatif Suara Perempuan Nusantara

Dua dekade telah berlalu sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) pertama kali diusulkan pada tahun 2004. Namun, hingga kini, RUU yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih belum kunjung disahkan. Di tengah ketidakjelasan ini, Suara Perempuan Nusantara (SPN) ingin menyoroti beberapa kekurangan utama dari RUU tersebut, yang perlu segera dibenahi agar dapat memberikan perlindungan menyeluruh.

Isi yang Kurang Komprehensif

RUU PRT sejauh ini masih dianggap belum cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan adalah:

1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah aspek yang sangat krusial bagi pekerja rumah tangga, yang sering kali bekerja dalam kondisi yang berisiko. Sayangnya, RUU PRT belum secara tegas mengatur standar K3 untuk pekerja rumah tangga. Banyak dari mereka yang menghadapi risiko cedera atau penyakit akibat kondisi kerja yang tidak memadai, tanpa adanya regulasi yang memberikan perlindungan yang cukup. Suara Perempuan Nusantara menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas dan tegas mengenai K3 dalam RUU PRT, agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor lain.

2. Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender

Meskipun ada pengakuan akan kebutuhan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan berbasis gender, langkah-langkah konkret yang diatur dalam RUU ini masih minim. Kekerasan fisik, seksual, dan psikologis yang dialami pekerja rumah tangga sering kali tidak dilaporkan atau tidak ditangani dengan serius karena kurangnya mekanisme pelaporan dan perlindungan yang efektif. SPN mendesak agar RUU PRT memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan berbasis gender.

3. Hak-Hak Sosial dan Ekonomi

RUU PRT belum secara memadai mengatur tentang hak-hak sosial dan ekonomi pekerja rumah tangga, seperti upah yang layak, cuti, dan jaminan sosial. Banyak pekerja rumah tangga yang tidak menerima upah sesuai standar minimum dan tidak memiliki akses ke layanan kesehatan atau tunjangan lainnya. Suara Perempuan Nusantara menyoroti pentingnya penyusunan regulasi yang memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan upah yang layak, hak cuti, dan jaminan sosial yang memadai.

4. Perlindungan bagi Pekerja Informal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline