Jakarta, Kami seluruh pekerja keluarga besar Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), mendo'akan semoga Bapak Ir. H. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia selalu mendapatkan kesehatan, keselamatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara. Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah diserahkan pada tanggal 12 Februari 2020 oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan diundangkan. Setelah kami pelajari dengan seksama ternyata diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Saat ini bangsa Indonesia dan para pekerja sedang menghadapi masalah baru yang mengancam jiwa manusia, yaitu adanya Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang telah menyebar keseluruh negara-negara didunia dan menjadi Epidemi di negeri kita, bahkan telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam.
Hal ini menyebabkan pemerintah dan seluruh masyarakat harus waspada dan berkonsentrasi, bukan hanya menghindari tetapi juga harus dapat mengatasi penyebaran virus tersebut, sehingga seluruh daya dan upaya dikerahkan untuk dapat segera mengatasinya.
Hikmah dibalik ini adalah, bahwa dibutuhkan kebersamaan, saling bergotong royong dalam persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan bukan hanya di satu negara tetapi seluruh bangsa-bangsa di dunia harus bekerjasama dalam mengatasi Pandemi Virus Corona (Covid-19) tersebut.
Oleh karenanya, segala hal yang menjadi sumber permasalahan, perbedaan dan konflik yang terjadi haruslah disingkirkan terlebih dulu.
Begitupun kami kaum pekerja yang tergabung dalam FSP KEP SPSI dan berbagai elemen pekerja yang lain yang sepemikiran, yang sedianya akan mengadakan unjuk rasa besar-besaran menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam waktu yang tak terbatas sampai RUU tersebut dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah atau ditolak oleh DPR RI.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, kami pun menghormati larangan dan permintaan dari pihak yang berwenang untuk menghindari keramaian (pengumpulan massa) serta moral kami juga ikut prihatin dan mendukung usaha pemerintah dalam pencegahan dan mengatasi virus corona tersebut, maka kami khususnya FSP KEP SPSI menunda/membatalkan seluruh rencana aksi unjuk rasa tersebut, demikian pula rapat-rapat organisasi akan dijadwalkan ulang (rescheduling) sampai dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan.
Dengan adanya penundaan/pembatalan unjuk rasa tersebut, yang merupakan hak dasar pekerja/serikat pekerja untuk mengadakan unjuk rasa, maka kami pun memohon dan mendesak pemerintah agar melakukan hal yang berimbang, yaitu secara bijaksana tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan alangkah lebih baik lagi apabila RUU tersebut dibatalkan karena kenyataannya RUU tersebut juga menyebabkan keresahan di berbagai kalangan, khususnya kaum pekerja bahkan menjadi "momok" yang tak kalah menakutkannya dengan virus corona.
Untuk itu, kami mohon kepada Bapak Presiden untuk membuat kebijakan menarik kembali Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari DPR RI demi ketenangan masyarakat pekerja.
Dan apabila Bapak berkenan, maka kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas adanya kebijakan yang bijak tersebut, karena akan mengurangi keresahan kaum pekerja dan lebih berkonsentrasi membantu pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi Pandemi Virus Corona (Covid-19) tersebut dengan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dan mempersiapkan segala sesuatu yang dapat mencegah virus tersebut khususnya di tempat kerja maupun di lingkungan rumah pekerja, kami juga siap membantu langsung apabila diperlukan dalam hal terjadi permasalahan yang menyangkut stabilitas dan keamanan negara.(#spkepspsi)