Pada 7 April, diperingati sebagai Hari Kesehatan Sedunia untuk meningkatkan kesadaran global masyarakat dunia akan pentingnya kesehatan. Tanggal 7 April ini ditetapkan bersamaan dengan tonggak berdirinya organisasi kesehatan dunia (WHO) pada tahun 1948.
Pada Peringatan hari kesehatan sedunia tahun 2020 ini WHO mengusung tema "Dukung Perawat dan Bidan".
Tema tersebut kiranya sangat relevan dalam situasi dunia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, di mana tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan dan tenaga kerja lainnya yang bergelut di bidang pelayanan kesehatan masyarakat merupakan garda terdepan dalam penanganan penanggulangan covid-19.
Mereka yang mempertaruhkan segalanya termasuk kesehatan dan nyawa mereka sendiri berjuang untuk menjaga agar kehidupan manusia dan kemanusiaan tetap berlanjut.
Jatuhnya beberapa orang dokter, perawat dan tenaga medis yang sakit dan meninggal dunia karena pelaksanaan tugasnya menangani Covid-19 dan berbagai penyakit lainnya merupakan bukti yang tidak terbantahkan betapa sangat beresikonya pekerjaan yang dilakukan.
Akan tetapi ironisnya perlindungan yang diberikan kepada para tenaga medis ini sangat memprihatinkan, baik dari sisi perlindungan atas Kesehatan dan keselamatan kerja maupun perlindungan ekonomi berupa pendapatan upah dan segala tunjangannya.
Termasuk perlindungan bagi tenaga medis untuk membentuk organisasi serikat pekerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya harus dipastikan terjaga.
Para dokter, perawat dan tenaga medis yang sakit dan meninggal karena pelaksanaan pekerjaannya menjadi karakter khusus risiko yang harus dihadapi karena berhubungan dengan pasien yang mungkin menularkan penyakitnya.
Ini termasuk ke dalam kategori Penyakit Akibat Kerja/PAK yang seharusnya para tenaga medis tadi memperoleh jaminan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang paling optimal untuk mengembalikan kesehatannya, termasuk mendapatkan santunan berupa uang untuk biaya pengangkutan ke rumah sakit.
Santunan sementara tidak bekerja, santunan kecacatan dan santunan kematian jika tenaga medis sakit atau meninggal karena pekerjaannya sesuai dengan manfaat JKK dan JK dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada titik ini sangat banyak terjadi tenaga medis tidak mendapatkan hak sebagaimana yang seharusnya diperoleh. bahkan di beberapa tempat banyak tenaga medis yang tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.