Lihat ke Halaman Asli

SPA FEB UI

Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Artikel Kolaboratif: Tax Court, Understanding The Process for Solving Tax Disputes

Diperbarui: 16 Desember 2022   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkolaborasi dengan Deloitte Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. 

Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung akibat pembayaran pajak yang dilakukannya. Pajak yang dibayarkan akan dikelola oleh negara untuk mendanai kepentingan nasional. 

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa saat pelaksanaan pemungutan pajak terjadi perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Lantas, apa saja langkah yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut?

Keberatan, Banding, dan Gugatan

Sengketa pajak dapat diselesaikan dengan melalui keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sengketa Pajak berawal dari tindakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tindakan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta mewujudkan fungsi pengawasan dari instansi pajak. Di akhir proses pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap nilai SKPKB maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. 

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerbitan SKPKB dan melunasi SKPKB dengan besaran yang disetujui Wajib Pajak dalam hasil pembahasan akhir. 

Adapun pengajuan keberatan dilakukan dengan cara:

  1. Membuat Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala KPP;

  2. Satu Keberatan diajukan untuk satu SKPKB;

  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar perhitungannya;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline