Lihat ke Halaman Asli

SPA FEB UI

Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Compliance Audit: Aviation Safety

Diperbarui: 18 Mei 2021   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. SPA FEB UI

Kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang membawa 189 orang jatuh setelah sempat mengudara selama 13 menit dari Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (29/10/2018) di Perairan Karawang. Kejanggalan terlihat ketika pesawat yang sama mengalami delay enam kali berturut-turut pada penerbangan-penerbangan sebelumnya sehingga menimbulkan spekulasi bahwa telah terjadi permasalahan dalam pesawat dan pesawat dianggap tak layak terbang. Namun, pesawat tersebut dipaksa untuk terus beroperasi karena jadwal penerbangan yang padat. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik apakah memang sudah terdapat pemeriksaan atau kontrol terkait keselamatan penerbangan di Indonesia?

Salah satu bentuk pemeriksaan yang sudah pernah dilaksanakan adalah audit kepatuhan (compliance audit). Hayes, Wallage, and Gortemaker (2014) mendefinisikan audit kepatuhan sebagai peninjauan prosedur organisasi untuk menentukan apakah organisasi mengikuti prosedur khusus atau regulasi yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi.

Indonesia sebagai negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) secara berkala diawasi penerbangannya dengan suatu audit kepatuhan berskala internasional yang dikenal sebagai Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP). Audit ini meliputi sejumlah aspek seperti legislation, organization, licensing, operation, airworthiness, accident investigation, air navigation license, dan aerodromes

Pada bulan Oktober 2017, auditor ICAO melaksanakan audit di Indonesia yang diikuti oleh regulator dan operator penerbangan, termasuk Lion Air. Indonesia mendapatkan hasil capaian audit dengan kualifikasi yang bagus dengan nilai 81,15%. Artinya, keselamatan penerbangan di Indonesia sudah sesuai (compliance), bahkan sudah jauh melebihi standar yang ditetapkan oleh ICAO sebesar 64,71%. Hal tersebut membuat Indonesia berada di ranking 55 di Asia Pasifik dan 2 di Asia Tenggara.

Selain dilakukannya USOAP, operator penerbangan di Indonesia juga menerapkan audit kepatuhan keselamatan penerbangan lainnya, yaitu IATA Operational Safety Audit (IOSA). IOSA adalah sistem evaluasi internasional untuk menilai manajemen operasional dan sistem kontrol maskapai penerbangan secara terstandar dan konsisten. Evaluasi maskapai dilakukan secara rutin setiap dua tahun. Jika sesuai dengan standar, maskapai yang sudah melakukan audit akan mendapatkan sertifikat. Lion Air sendiri berhasil mendapat sertifikat IOSA pada tahun 2017.

Namun, dalam praktiknya, penilaian audit kepatuhan yang baik tidak serta merta membuat maskapai penerbangan bebas sepenuhnya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Audit yang dilakukan hanyalah mengukur kesesuaian prosedur dengan standar keselamatan penerbangan. Dan jika memang sudah sesuai, tentunya akan mengurangi kemungkinan risiko terjadinya kecelakaan. Penyebab kecelakaan pesawat sendiri sangatlah kompleks, tidak mungkin hanya dari satu sumber penyebab saja. Untuk itu, perlu didalami terkait hal tersebut dengan investigasi lebih lanjut.

Di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk melakukan investigasi terkait kecelakaan pesawat adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT akan memulai investigasi dengan pencarian fakta, dilanjutkan dengan pengumpulan, pengolahan, dan analisis dari data-data yang telah diperoleh sehingga akan menjadi sebuah laporan yang sistematis dan objektif. 

Berdasarkan hasil investigasi tersebut akan dibuatkan rekomendasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Saat ini, KNKT masih melakukan investigasi terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Meski terdapat indikasi human error dan kesalahan teknis, penyebab pasti kecelakaan tersebut baru dapat diketahui ketika investigasi yang dilakukan sudah selesai.

Keselamatan penerbangan di Indonesia memang telah diakui dunia internasional dengan hasil audit USOAP yang di atas rata-rata dunia. Namun, bukan berarti regulator maupun operator penerbangan di Indonesia dapat diam di tempat. Kasus kecelakaan Lion Air ini menjadi sebuah peringatan untuk terus menjaga dan meningkatkan standar keselamatan penerbangan. Hasil investigasi dan rekomendasi dari KNKT nantinya dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, pemerintah perlu menerapkan sanksi apabila berdasarkan hasil investigasi KNKT, Lion Air terbukti bersalah melakukan pelanggaran SOP dan safety regulation.

Ditulis pada: 9 November 2018

Daftar Pustaka

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline