Tidak hanya para korban pelanggaran HAM saja yang menjadi sorotan Komnas Perempuan saat ini, namun para aktivis yang berjuang dalam menegakkan keadilan untuk para korban pelanggaran HAM.
Para aktivis perempuan pembela HAM atau disebut dengan PPHAM tersebut mengalami kekerasan yang berupa pelanggaran, ancaman, atau serangan yang menyasar tubuh atau identitas perempuan. Serangan fisik, psikis, verbal, sexual, digital, defamasi, diskriminasi, viktimisasi, kriminalisasi yang sering mereka dapatkan dalam aksi mereka membela korban-korban pelanggaran HAM.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, sedikitnya ada 87 pembela HAM perempuan yang mengalami kekerasan pada kurun waktu 2015-2021.
Menurut Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini, jumlah yang disebutkan tadi belum menyeluruh. Dengan kata lain masih banyak korban pembela HAM perempuan lainnya yang mendapat kekerasan.
Kekerasan itu disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kuatnya budaya patriarki dan budaya menyalahkan korban.
Terkait hal tersebut seharusnya negara dapat berupaya lebih baik lagi dalam melindungi pembela HAM, terutama perempuan.
Beberapa lembaga negara juga bisa turut dalam upaya pelindungan tersebut, contohnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H