Sebelumnya perkenalkan terlebih dahulu saya laga yant alfaribi, Mahasiswa akuntansi tahun 2014 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam artikel ini saya akan membahas sedikit tentang peraturan pemerintah mengenai penerapan rupiah di indonesia dan melihat efektifitas penerapan rupiah di indoenesia. Berdasarkan PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 17/3/PBI/2015, dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan ini bertolak belakang dengan salah satu prinsip PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) no 10 tentang pengaruh perubahan kurs valuta asing.
Penjelasan dari PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 17/3/PBI/2015 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 bahwa prinsip dasar penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas teritorial. Setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah Rupiah. Peraturan ini di terbitkan dalam surat edaran dan dalam bentuk undang – undang. Dalam pelaksananya wajib dipatuhi siapapun yang berada dalam wilayah indonesia. untuk transaksi dan pembayaran tidak bisa dipisahkan karena satu kesatuan. transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka penerimaan pembayarannya wajib dalam Rupiah. Misalkan Perusahaan A sebagai pelayaran asing menggunakan jasa kepelabuhanan di Indonesia yang dikelola oleh PT B. Perusahaan A dapat melakukan pembayaran secara tunai melalui agen dengan menggunakan mata uang Rupiah atau melalui transfer dengan menggunakan mata uang negaranya. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui transfer maka PT B wajib menerima pembayaran dari Perusahaan A dalam mata uang Rupiah.
Bertolak blakangnya peraturan PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) no 10 tentang pengaruh perubahan kurs valuta asing. Salah satu prinsip dalam PSAK no 10 menjelaskan bahwa perusahaan asing yang didirikan di negara kesatuan republik indonesia. ketika banyak melakukan aktifitasnya di luar negeri maka dibolehkan menggunakan mata uang asing. Hal ini jelas bertolak blakang dengan PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 17/3/PBI/2015 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011. Hal ini yang perlu pemerintah pertegas terhadap regulasi yang telah dibuat, karena peraturan mengenai penggunaan rupiah dalam kebijakanya yang diambil saling berbeda dengan peraturan pusat. PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) no 10 ini dikeluarkan oleh IAI (ikatan akuntan indonesia). Hal ini yang menjadi blunder dalam kebijakan pemerintah harusnya tidak perlu ada kebijakan yang bertolak blakang.
Adapun transaksi yang dibolehkan menggunakan valuta asing sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia sebagai berikut :
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional,
dan transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang meliputi:
a. Kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;