Lihat ke Halaman Asli

SOSIAWAN

Sosiawan adalah perusahaan Media Online yang memiliki kekhususan isu

STR dan SIP Pekerja Sosial

Diperbarui: 17 Maret 2022   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkapan Layar pelaksanaan webinar IPSPI DPD Jabar melalui Zoom Meeting.

Cimahi. 15/03/2022. Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Dewan Pe5gurus Daerah (DPD) Jawa Barat menyelenggarakan Webinar dalam rangka memperingati Hari Pekerjaan Sosial Sedunia Tahun 2022. Judul webinar yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 Maret 2022 melalui Dalam Jaringan (Daring) Zoom Meeting adalah "Seputar Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) Pekerja Sosial (Peksos).

Hari Pekerjaan Sosial Sedunia tahun 2022 ini bertema "Membangun Bersama Dunia Eko-Sosial Baru: Tanpa Meninggalkan Siapapun" sesuai tema yang ditetapkan oleh International Federation of Social Works (IFSW). Dijelaskan oleh Ketua IPSPI DPD Jawa Barat, Dendi Alfian pada saat memberi sambutan pada webinar tersebut.

"Rekan-rekan yang saya hormati, tema Hari Pekerjaan Sosial Sedunia tahun 2022 dari IFSW adalah Membangun Bersama Dunia Eko-Sosial Baru: Tanpa Meninggalkan Siapapun", jelasnya.

Materi perihal STR dan SIP Pekerja Sosial disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPSPI, yaitu Dwi Yuliani, Ph.D. Sekjen DPP IPSPI ini menerangkan bahwa STR dan SIP Peksos adalah amanat dari Undang-undang Pekerja Sosial Nomor 14 Tahun 2019 yang wajib dilaksanakan oleh Organisasi Profesi beserta seluruh anggotanya dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah".

"STR dan SIP Peksos ini merupakan amanat dari UU Peksos Nomor 14 Tahun 2019 pada Bab 1 pasal 1 Ayat 13 dan 15 yang harus dilaksanakan oleh Organisasi Profesi (IPSPI) dan Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten...", terangnya.

Tangkapan Layar Narasumber pelaksanaan webinar IPSPI DPD Jabar melalui Zoom Meeting.

Untuk menggambarkan pelaksanaan pembuatan SIP, penyelenggara juga mengundang Profesi Psikolog yang menginformasikan proses pembuatan dan kegunaan SIP untuk para Psikolog. Psikolog yang menyampaikan informasi tersebut adalah Dian Suryaningrum, S.Psi., M.Psi. Dian mengungkapkan bagaimana profesi Psikolog mendapatkan SIP untuk dapat membuka praktik layanan psikologi.

"...saya hanya berwenang menyampaikan SIP Psikolog (SIPP) dimana proses pembuatan SIPP ditentukan oleh instrumen-instrumen penilaian terhadap individu dan lembaga layanannya. SIP Psikolog juga dibagi dalam beberapa setting seperti klinis dan pendidikan", ujarnya.

Tangkapan Layar Narasumber pada pelaksanaan webinar IPSPI DPD Jabar melalui Zoom Meeting.

Itulah salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh IPSPI DPDP Jawa Barat dalam memperingati Hari Pekerjaan Sosial Sedunia tahun 2022, sebelum kegiatan yang dilaksanakan oleh DPP IPSPI pada tanggal 15 Maret 2022. Semoga Pekerja Sosial dapat terus maju dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Amin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline