Banyuwangi - Ketua DPP PDI-P Puan Maharani turut melakukan orasi dalam kampanye akbar pemenangan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Puan memberikan pemahaman kepada masyarakat Banyuwangi, tentang status pemberian bantuan sosial (bansos).
Puan menegaskan, bansos merupakan bantuan sosial milik seluruh rakyat Indonesia dan bukan berasal dari anggaran pribadi atau dari salah satu pihak. Bansos juga bukan bantuan dari presiden, melainkan berasal dari uang pajak rakyat yang diputuskan oleh semua entitas partai politik.
"Bansos bukan milik salah satu pasangan calon (paslon), bansos tidak boleh diklaim milik salah satu pihak, tapi milik seluruh rakyat Indonesia," kata Puan di hadapan massa Hajatan Rakyat Banyuwangi, di RTH Maron Genteng Banyuwangi, Kamis (8/2/2024).
Menurut Puan, jika ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa bansos milik satu pihak, boleh saja diterima. Namun juga perlu diberikan pemahaman kepada pihak penerima.
"Kalau ada yang kasih bansos diterima tidak, terima tidak?" tanya Puan.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, bansos merupakan alat negara yang kebijakan dan penganggarannya diputuskan oleh DPR dan pemerintah untuk mewakili seluruh kekuatan politik.
"Tidak boleh ada satu pun pihak yang berhak mengklaim bahwa program bansos prakarsa atau keberhasilan kelompok tertentu," kata Said, Senin (5/2/2024).
Said yang juga Ketua DPP PDI-P itu menjelaskan, bansos tidak bisa terlaksana tanpa ada persetujuan dari DPR, sekalipun presiden berkehendak. Sebab, proses kajian dan anggaran harus melalui persetujuan DPR.
"Bansos sebagai alat negara agar rakyatnya terentas dari kemiskinan dan menjadi lebih berdaya. Itulah sebabnya di dalam paket paket bansos beragam rupa program, selain bantuan uang tunai, beras, tetapi juga beasiswa, dan uang pra kerja, serta Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ungkap Said.