Lihat ke Halaman Asli

Sorot

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Hendi Subandi: Rasio Utang 38% Masih Aman dan Bermanfaat bagi Pembangunan Infrastruktur

Diperbarui: 30 Desember 2023   20:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.com

Kompasiana -- Hendi Subandi selaku ekonom Universitas Brawijaya Malang mengatakan bahwa rasio utang luar negeri Indonesia yang mencapai 38 persen masih tergolong aman.

"Walaupun Indonesia berutang, negara lain juga melakukannya. Tapi selama peningkatan utang dilakukan untuk pembangunan bangsa khususnya infrastruktur, ini akan menambah aset pemerintah. Kalau aset pemerintah lebih besar dari utangnya, ini akan baik-baik saja," kata Hendi.

Sebagai informasi, utang pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga November 2023 tercatat menembus Rp8.041 triliun, naik Rp487 triliun dibandingkan November 2022. Maka, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2023 adalah 38,11 persen atau naik dari bulan sebelumnya pada level 37,95 persen.

Hendi melanjutkan bahwa sejumlah negara di Asia Tenggara justru memiliki rasio yang lebih besar, misalnya Singapura yang mencapai 167 persen atau Malaysia dengan 66,9 persen. Sementara jika dibandingkan dengan negara G20, Indonesia berada di urutan ketiga terendah setelah Rusia (21,2 persen) dan Arab Saudi (24,1 persen).

"Rasio utang memang naik, tetapi mayoritas dipakai untuk infrastruktur, perlindungan sosial, dan sektor lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi wajar ketika sebuah negara berutang karena keutuhan domestik ini perlu ditopang dengan itu (utang). Walaupun tetap harus dijaga secara prudent," kata Hendi.

Agar utang tidak semakin membengkak, Hendi mengusulkan pemerintah menyiapkan instrumen sebagai bantalan dengan berbagai skenario yang tidak merugikan pemerintah dan masyarakat. Hendi turut menyampaikan, salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara adalah membentuk semacam badan penerimaan negara di bawah komando presiden.

Badan tersebut bisa direalisasikan melalui peleburan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini di bawah naungan Kementerian Keuangan.

"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," ujar Hendi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan pada acara Outlook Perekonomian Indonesia, bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB masih terjaga dalam batas yang aman hingga November 2023 karena masih berada di bawah angka 40 persen, yaitu berada di angka 38 persen.

Airlangga menegaskan, terkendalinya rasio utang tersebut juga sejalan dengan perekonomian Indonesia yang tetap kuat dengan pertumbuhan yang terjaga pada tingkat sekitar 5 persen. Tingkat inflasi pun berhasil dikendalikan pada tingkat yang rendah dan berhasil mengembalikan inflasi ke target sasaran 2-4 persen. (Media Center Indonesia Maju)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline