Lihat ke Halaman Asli

Sorot

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23%

Diperbarui: 29 Desember 2023   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Kompas.co

Kompasiana - Drajad Wibowo selaku Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjelaskan visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 dalam meningkatkan penerimaan negara, salah satunya dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara di bawah Presiden guna meningkatkan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%. 

Menurut Drajad, penerimaan negara 23% adalah angka yang realistis karena pendapatan negara tidak hanya meliputi pajak saja melainkan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti ekspor dan impor, ataupun pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN. 

"Pada saat debat, sempat ada pesimisme dari pihak lawan mengenai pencapaian Badan Penerimaan Negara dan target tax ratio atau rasio pajak hingga 23% dari Prabowo-Gibran yang dihitung dari PDB," kata Drajad dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023). 

Maka dalam hal ini, Drajad melanjutkan bahwa yang dimaksudkan bukanlah hanya penerimaan pajak melainkan juga ditambah dari penerimaan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan-penerimaan lain seperti hibah.

Drajad menggarisbawahi, per 2021 posisi rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia baru 11,8% yang mana angka tersebut masih berada jauh di bawah negara-negara tetangga kita seperti Kamboja, Thailand, dan Vietnam yang memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB di atas 18%. Dari negara tetangga, hanya Malaysia yang rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 15,1%.

"Sebagai ekonom, saya melihat target tersebut masih masuk akal, dengan catatan sumber-sumber penerimaan yang selama ini tidak tergali bisa kita ambil," kata Drajad. 

Angka rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 23% itu juga tercantum resmi dalam visi misi Prabowo-Gibran yang diserahkan ke KPU. Dalam visi misi tersebut dinyatakan bahwa untuk mencapai target 23%, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, salah satunya melalui rencana pendirian Badan Penerimaan Negara.

Selain itu Drajad mengatakan, salah satu sumber pendanaan untuk merealisasikan program Prabowo-Gibran berasal dari revisi regulasi. Menurutnya, ada regulasi di Indonesia yang jika salah satu pasalnya diubah, negara bisa menghasilkan pendapatan hingga lebih dari Rp100 triliun. 

"Contohnya adalah kasus-kasus pajak dan hukum lain yang sudah inkracht dan masih ada beberapa sumber pendapatan lainnya. Salah satunya pernah saya ungkapkan, hanya dengan perubahan satu peraturan, dana sebesar Rp116,4 triliun bisa dimanfaatkan. Lebih besar dari Rp104 triliun yang pernah saya sebut sebelumnya," ungkap Drajad.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline