Kompasiana - Isu pembentukan badan khusus penerimaan negara kembali mencuat setelah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melontarkan hal tersebut dalam Debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023). Gagasan ini pun dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara.
"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," kata Hendi pada Selasa (26/12/2023).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang ini mengatakan bahwa rencana ini sebenarnya bukan hal baru. Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan otonom langsung di bawah presiden sudah menjadi pembahasan beberapa tahun lalu krena pajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.
Menurutnya, saat ini efektivitas DJP sudah berjalan baik dalam meningkatkan pendapatan negara. Dalam 10 tahun terakhir, angka penerimaan pajak negara naik sebelum adanya pandemi COVID-19:
Tahun 2014 capai Rp985,1 triliun (91,9% dari target)
Tahun 2015 capai Rp1.055 triliun (81,5% dari target)
Tahun 2016 capai Rp1.283 triliun (83,4% dari target)
Tahun 2017 capai Rp1.147 triliun (89,4% dari target)
Tahun 2018 capai Rp1.315,9 triliun (92% dari target)
Tahun 2019 capai Rp1.332,1 triliun (84,4% dari target)