Lihat ke Halaman Asli

Sorot

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

PDI Perjuangan Minta Pemerintah Segera Angkat P3K Menjadi PNS di 2024

Diperbarui: 27 Desember 2023   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. PDIP

Berulangkali Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau yang kita kenal dengan tenaga honorer mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai PNS. Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah P3K kita saat ini sebanyak 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu, sehingga total semuanya berjumlah 2,52 juta orang.

Namun perjuangan mereka sempat terhalang oleh Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN), dimana dalam ketentuan pasal 99 diatur tidak serta merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS. Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun tahun, dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.

Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang Undang No. 5 tahun 2014 dengan Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status P3K, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Masalahnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS dan pengadaan P3K yang baru setelah diundangkannya Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Di dalam Undang Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang Undang ASN yang baru  mengatur tentang mekanisme pengangkatan P3K menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS, sehingga pengangkatan P3K menjadi PNS tidak secara otomatis.

Apakah dengan dibatalkannya Undang Undang No. 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan. Sebab pada pada pasal 75 Undang Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang No. 5 tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang ASN yang baru.

Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum diatas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No. 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS  secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 Undang Undang No. 5 tahun 2014, sehingga pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang Undang No. 20 tahun 2023.

Saya berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan P3K menjadi PNS melalui PP yang baru, dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR. Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN.

Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah, jadi perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari Pemerintah, namun dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama, serta perjuangan tenaga P3K yang dijamin aspirasinya oleh undang undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang undang ASN yang baru.

PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan.

Pada pembahasan APBN 2024, saya selaku Ketua Banggar DPR bersama kawan kawan di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini. Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline