Sebelum kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak petinggi Ditjen Pajak mencuat, menjadi liputan hangat media dan perhatian rakyat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesungguhnya terus melakukan tindikan pendisiplinan terhadap pegawai yang melakukan fraud.
Pada tahun 2021 Kemenkeu telah menjalankan penegakan disiplin pegawai sebanyak 114 orang, dan tahun 2022 sebanyak 96 orang. Mereka dianggap tidak profesional dengan melakukan tindakan fraud.
Seperti tiada hentinya, kita sangat dikagetkan dengan kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak yang mengibarkan korban harus mendapatkan perawatan ICU karena sampai kritis. KITA sedih dan mengutuk aksi kekerasan ini. Namun dari kasus ini pula kita tuai hikmah, netizen yang gerak cepat karena terusik melihat arogansi pelaku, menelusuri riwayat,bahkan keluarga pelaku.
Tersurat pelaku adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.
Kita makin dibuat kaget sebab netizen yang teliti mendapatkan data bahwa berbagai kendaraan mewah yang dipakai oleh pelaku tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Bahkan kekayaan yan bersangkutan pada LHKPN cukup fantastis mencapai Rp. 56,1 miliar pada Desember 2021. Kekayaan RAT melampaui kekayaan atasannya sendiri Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak yang mencapai Rp14,45 miliar.
Atas kejadian ini, hendaknya Kementerian Keuangan melakukan beberapa hal:
1. Saya mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang mencopot Saudara RAT dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.