Indonesia, Sebuah negara yang terkenal dengan kekayaan dan keragaman. Salah satu didalamnya yaitu keragaman agama masyarakatnya. Menurut sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia tahun 2010, presentase pemeluk agama islam yakni 87,16%. Dengan presentase tersebut menunjukkan jika agama islam menjadi agama mayoritas. Disusul oleh Nasrani, Hindu, Budha, Khong Hu Cu dan lainnya.
Melihat data tersebut menunjukkan jika islam dan nasrani menjadi pemeluk dominan diantara agama lainnya. Namun faktanya di negeri ini kegiatan perekonomian sehari-hari yang dilakukan masyarakatnya masih dihiasi oleh yang namanya riba, seperti yang banyak diperbincangkan yaitu pada bank-bank di Indonesia.
Selain itu banyak contoh lainnya yang masih kita sering jumpai seperti, riba akibat hutang piutang/ bunga pada hutang, ada juga riba akibat jual beli yaitu penukaran barang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda,dll. Kelebihan yang bukan hak kita itulah yang dinamakan riba.
Sungguh mengerikan melihat keadaan tersebut, miris sekali karena praktek riba menjadi hal yang umum dan dianggap biasa oleh mereka. Padahal dalam agama Islam dan nasrani sendiri sudah dijelaskan dan diperintahkan jika riba itu tidak diperbolehkan atau diharamkan.
Didalam Islam, Allah sudah menurunkan pada surah Al-Baqarah ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Dari ayat diatas, sudah jelas jika Allah mengharamkan riba dan hukuman bagi pemakan/ pelaku riba adalah neraka. Selain ayat diatas, terdapat ayat lain pengaharaman riba yaitu pada surat Ar-Rum ayat 39, An-Nisa' ayat 160-161, Ali-Imran 130, Al-Baqarah 275-279. Yang isi didalamnya memperjelas, mempertegas, dan mutlak pengharaman riba dalam berbagai bentuk serta tidak dibedakan besar kecilnya.
Bukan hanya dalam ayat Al-Quran saja, pengharaman riba juga diperjelas lebih lanjut pada hadist. Banyak hadist yang juga mengatakan/ melarang riba. Salah satunya yaitu
Hadis nomor 17: dari Nabi SAW. Dalam sebuah pembicaraan beliau bersabda: "Barangsiapa yang memakan riba, maka Allah memenuhi perutnya dengan api neraka jahanam sebanyak riba yang ia makan. Kalau ia mengusahakan hartanya dalam riba, maka Allah tidak akan menerima sedikitpun amalnya, dan ia senantiasa mendapat laknat Allah dan para malaikat untuk setiap satu qirath(2/3 dinar).
Pada zaman dahulu atau sejak zaman pra islam praktek riba dalam kegiatan ekonomi sehari-hari memang sudah marak terjadi. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran yang menyatakan pelarangan dan pengharaman riba. Lalu bagaimana dengan agama nasrani? Bagaimana pandangan mereka tentang riba?
Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa, baik agama islam maupun nasrani melarang/ mengharamkan riba. Mereka memandang riba diharamkan oleh siapapun tanpa terkecuali. Salah satu ayat yang mengecam pelarangan riba yaitu didalam Injil Lukas ayat 34-35 menyebutkan