Satuminggu yang lalukitamembacadanmendengarberitatentangDahlanIskanmelemparmasalahkrisislistrikdariwartawanuntukmenanyakanlangsungkeMentri ESDM, apakah yang sebenarnyaterjadi. SejauhmanakewenanganMentri BUMN dalamsoallistrik? Apaperandantanggungjawabmentri ESDM dalamurusanlistrik.
MungkininisebuahkegeramanseorangDahlanIskanmenanggapipertanyaanwartawan yang terusmendesaktentangkrisislistrik yang terjadidi Sumatra.
Pemahamanseorangwartawantentangbahasan yang akandipertanyakankepadaseseorangatausumbermemangharusada, minimal pengetahuan dasar. Jangansampaipengetahuanwartawanmalahhampirsamadenganmasyarakatbiasa.
Ketikaadapertanyaansiapakah yang mempunyaitanggungjawabsoallistrik? Makamungkin hampir 90% akanmenjawab PLN. Jawabanitutidak 100% salah tapijugatidak 100% benar. Bicaralistriktidakhanyahanya PLN.
Tapimasyarakatkitasudahkadungmelihatsemuaurusansetrumya PLN, kloadakuranglistrikataupemadaman yang dihujatdandicacimakiya PLN.
DuakementrianbersinggungansoalkelistrikanyaituKementrian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) danKementrian ESDM (EnergidanSumberDaya Mineral).
PLN sesuaidengan PP adalahperusahaan BUMN yang diberitugasmemproduksidanpendistribusiandemikepentinganumum.
Siapakah yang memegangpaluperencanaanketenagalistrikannasional? UntukmenjawabmarikitakupastugasdanfungsiKementrian ESDM dalamsoalKelistrikan.
Salahsatufungsidari ESDM adalahmelakukanperumusankebijakannasional, kebijakanpelaksanaandankebijakanteknisdibidangenergi. FungsiinidibawahdirektoratKetenagalistrikan yang bertanggungjawablangsungkepadaMentri ESDM.
Lima kebijakan yang adadibawah ESDM adalah : A. KebijakanPenyelenggaraan Usaha PenyediaanTenagaListrik B. KebijakanPemanfaatanEnergi Primer, C. KebijakanTarifDasarListrik, D. KebijakanLindunganLingkungandan E. KebijakanStandardisasi, KeamanandanKeselamatan, sertaPengawasan
Melihatfungsidiatas ESDM bertanggungjawabmelakukanperencanaankebijakannasionaltentanglistrik, Jadipemenuhanlistriksecaranasionaladalahtanggungjawab ESDM.