Fakta menyakitkan dibagikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pada awal tahun 2024 dengan angka 141 kasus kekerasan pada anak. Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 3.800 kasus perundungan dengan 35% terjadi di lingkungan lembanga pendidikan. Pada tahun itu tercatat perundungan semakin meningkat mencapai kisaran 30-60 kasus pertahun bahkan membawa Indonesia ke urutan ke-5 kasus perundungan terbanyak dunia. Bullying bukan lagi kata yang asing. Tindakan buly semakin banyak dipraktekan setelah media sosial merajai sistem komunikasi. Setelah lahirnya media sosial,
Kata buly sebenarnya merupakan kata asing yang sudah melokal atau hampir semua orang faham maksudnya. Dalam Bahasa Indonesia, Buly artinya perundungan. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia KBBI edisi 5, kata rundung memiliki arti mengganggu, mengusik terus menerus dan menyusahkan.
Ada beberapa jenis Tindakan bullying yang sering ditemui mulai dari bullying verbal, bullying Fisik, hingga cyberbulling. Bullying verbal adalah kasus bully paling banyak ditemui. Tindakan perundungan ini dipraktekan pelaku secara verbal berupa pelontaran cacian, kebencian, dan fitnah yang merusak citra korban.
Bullying verbal yang sangat marak terjadi misalnya dilingkungan masyarakat adalahbentuk penghinaan. Contohnya, Siswa yang merasa dirinya lebih unggul akan memberi perundungan terhadap korban yang dianggap lebih lemah.
Jika dari segi materi pelaku akan membuli dengan hinaan berupa kata 'Miskin' atau sejenisnya. Hal tersebut selain selain melukai hati, bisa menghancurkan mental dari korban. Misalnya karena ucapan tersebut korban akan mendeklarasikan dirinya sebagai orang miskin yang tidak rendah dan tidak pastas berekspersi.
Akibat dari melemahnya mental terse ut korban tidak akan pernah berfiki dirinya akan maju dan lebih baik baik dari segi perekonomian, Pendidikan, dan lainnya. Korban akan selamanya mengklime dirinya lemah yang kemungkinan dirinya tidak memiliki motivasi menjadi lebih baik dan merusak masa depannya sendiri.
Sebaliknya, tindakan perundungan yang bersifat non verbal atau biasa disebut juga perundungan fisik adalah bentuk perundungan dengan melakukan tindakan fisik. Biasanya pelaku bertindak seenaknya dengan alasan kesenangan atau merasa lebih tinggi dibanding korban.
Bullying secara fisik yaitu berupa menyakiti fisik korban. Sama halnya dengan bully verbal, Bully fisik juga menghancurkan mental korban. Selain luka secara fisik, ada hal yang lebih dalam yaitu trauma. Banyak ditemukan korban bullying menjadi sulit untuk bersosialisasi, pembawaan merasa takut dan banyak yang strees.
Cyberbullying (Perundungan dunia maya) adalah penindasan yang terjadi secara online, seperti di jejaring sosial, email, dan sebagainya. dalam prakteknya, pelaku cyberbullying melakukan perundungan berupa mengolok-olok atau menghina korban.
Contoh kasus cyberbullying yyang hampir semua orang tahu adalah kasus bullying terhadap Ameena yang merupakan anak dari pasangan Ata Halilintar dan Aurel Hermansyah.