Lihat ke Halaman Asli

Erikson Wijaya

ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Taat Pajak, Kontribusi Terkecil Awardee LPDP

Diperbarui: 5 Agustus 2020   02:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi taat pajak.

Setiap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan(LPDP) tentu paham betul soal adanya kewajiban berkontribusi setelah menyelesaikan studi. 

Di dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa alumni wajib mengabdi dan berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n + 1). 

Kewajiban tersebut bersifat sah dan mengikat. Menurut Aziz dan Budhisulistyawati (2018) dalam Privat Law Vol. VI No 2 Juli - Desember 2018, berdasarkan syarat-syarat sahnya kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, kontrak beasiswa afirmasi LPDP telah memenuhi persyaratan tersebut yaitu: adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu (objek kontrak) dan kausa yang halal. 

Dengan demikian, kewajiban berkontribusi di Indonesia bagi setiap alumni penerima beasiswa LPDP telah menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Sehingga setiap medan karya apapun yang tengah atau hendak digeluti tidak boleh lepas dari agenda untuk berkontribusi itu sendiri. 

Dan menurut saya, pajak adalah bagian paling kecil dari ejawantah kewajiban tersebut. Iya pajak, bahkan saat masih berstatus sebagai mahasiswa sekalipun, pajak adalah aspek yang telah menempel sebagai kewajiban kita sebagai warga negara.

Bermula dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah identitas unik yang dibutuhkan sebagai keterangan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Termasuk saat melaporkan penghasilan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT). 

Beasiswa yang diterima merupakan penghasilan, secara spesifik sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 4 Ayat (3) Huruf l UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-68/PMK.03/2020, beasiswa ditetapkan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (tidak dikenai pajak namun tetap wajib dilaporkan). 

Hal ini dikarenakan sistem perpajakan Indonesia menganut definisi penghasilan dalam lingkup yang luas yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk tujuan konsumsi dan atau menambah kekayaan. 

Untuk itu, agar kewajiban untuk melaporkan perolehan beasiswa tersebut dapat dijalankan, setiap NPWP para penerima beasiswa LPDP harus dalam status aktif atau tidak dalam status Non Efektif (NE). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline