Cukup mengejutkan ketika Kepala Badan Kebijakan Fiskal menilai Indonesia dan Uganda bisa terbilang sama dalam hal kinerja capaian penerimaan pajak yang diukur melalui Tax Ratio.
Biasa dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, atau Thailand dalam banyak hal, tentu saja kesebandingan dengan Uganda adalah hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut. Oleh sebab itu, pertanyaan utama yang layak bersama kita jawab adalah: berapa Tax Ratio Uganda?
Indonesia VS Uganda: Angka-Angka yang Berbicara
Data dari OECD menunjukkan bahwa Tax Ration Uganda pada tahun 2017 sebesar 13.50%. Angka itu berada di bawah rerata raihan Tax Ratio negara Afrika di kisaran hampir 18.0%.
Meski begitu, angka 13.50% yang dicatatkan oleh Uganda adalah capaian tertinggi yang telah diraih jika ditarik mundur sampai ke tahun 2000. Bagaimana dengan Indonesia, mari kita lihat.
Pada tahun 2017, Indonesia, setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencatatkan kinerja Tax Ratio senilai 10.7%. Angka ini merupakan Tax Ratio terendah se- Asia Pasifik dan juga dibawah rata-rata kawasan LAC (Latin America and the Caribbean) dan Afrika (masing-masing sebesar 22,8% dan 18,2%).
Meski Indonesia dan Uganda menunjukkan kinerja yang buruk dibanding catatan Tax Ratio di sejumlah negara sekitar kawasannya, tidak seperti Uganda yang membukukan raihan terbaik pada 2017, Indonesia, pada tahun itu, justru berada dalam raihan terburuknya sejak tahun 2001.
Dengan capaian Tax Ratio Indonesia pada tahun 2018 dan 2019 hanya mencapai 10,2% dan 9.80%, kekhawatiran akan tren pemburukan ini diprediksi akan terus terjadi terutama akibat Pandemi COVID19 pada tahun 2020 ini.
Penurunan Tax Ratio: Alarm bagi Indonesia
Tidak mudah meningkatkan Tax Ratio. Kenaikan jumlah perputaran uang atau meningkatnya aktifitas ekonomi di suatu negara tidak otomatis mengungkit kinerja penerimaan pajak.
Angka pada Tax Ratio adalah hasil interaksi antara sistem perpajakan, kemudahan investasi dan bisnis, stabilitas politik dan ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia.