Lihat ke Halaman Asli

Fergusoo

Wiraswasta

Larangan Thrifting Ilegal dan Nasib UMKM Lokal Kita

Diperbarui: 30 Maret 2023   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi thrifting (Sumber: Ardelia Thriftshop di Mijen, Semarang (Sabrina Mutiara Fitri via regional.kompas.com)

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengusulkan akan melarang impor thrifting ilegal. Menurutnya, praktik gelap ini bisa merusak UMKM lokal yang sekarang sedang tumbuh.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri. "Memang di peraturan perdagangan kita yang bea cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujaranya. Masih dalam sumber yang sama beliau menyatakan:

"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas. Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita".

Sumber foto : pexel.com

Informasi di atas tentu akan menjadi kabar duka bagi para penggemar barang bekas, preloved atau apalah namanya. Namun, barang bekas ilegal yang masuk ke Indonesia juga berpotensi merusak iklim eknomi lokal kita yang sekarang sedang naik daun.

TREND THRIFTING DI INDONESIA

Secara harafiah, thrifting artinya berhemat. Pengertian ini berkorelasi dengan barang bekas yang notabene harganya murah dan ramah di kantong. Jika dipadu padankan maka thrifting adalah aktivitas seseorang yang berbelanja barang bekas demi berhemat. Jadi disini jelas bahwa motif utama dari thrifting adalah berhemat. 

Sedangkan jika ditinjau dari awal mula dan sejarahnya, ternyata thrifting tuh dimulai sekitar tahun 1.300-an di Inggris. Pada saat itu, pakaian bekas ditumpuk dan dijual di alun-alun pasar sebagai aktivitas penggalangan dana. Barang bekas ini kemudian dijual kepada donatur dan hasil penjualannya disumbangkan kepada para tuna netra atau orang yang membutuhkan dan mereka yang terkena musibah. 

Sumber foto : tangkapan layar akun instagram @ussfeeds

Namun seiring perkembangan zaman, tujuan dari thrifting malah bergeser maknanya. Saat ini thrifting bukan hanya untuk mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, tetapi dijadikan alat untuk transaksi ekonomi yang menguntungkan beberapa pihak. 

Thrifting sebenarnya sudah lama menjadi primadona di Indonesia. Saya masih ingat betul, ketika masih kanak-kanak, di daerah saya pedagang yang menjual pakaian bekas mulai dari baju, celana hingga kaos kaki sudah ada. Ketika ke pasar, praktis saya selalu melihat gunungan pakaian bekas yang waktu itu dibanderol dengan harga murah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline