Lihat ke Halaman Asli

Fergusoo

Wiraswasta

Beda Tuntutan Penusukan Wiranto Vs Novel, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas?

Diperbarui: 16 Juni 2020   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : kolase gambar dari Tribunews com

Kasus yang menimpa Novel Naswedan memang sangat menarik perhatian. Mulai dari awal perkara ini merebak hingga dilaksanakannya persidangan, masih saja ada bau amis yang tetap tercium.

Banyak yang sangat antusias akan hasil dari persidangan kasus sidang Novel Baswedan, misalnya komika Bintang Emon yang turut ambil serta beropini melalui lawakannya. Alhasil, candaannya tersebut banyak mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Hanya sayang, interupsi satire Bintang Emon yang viral dimedia massa beberapa hari lalu kemudian dibalas dengan adanya tuduhan bahwa ia memakai narkoba. Walau hanya sebatas fitnah, Bintang Emon kemudian menjawab dengan melakukan tes narkoba disalah satu rumkit di Jakarta.

Dari serangkaian tes yang ia jalanai, terbukti bahwa ia tidak menggunakan narkoba. Tuduhan akhirnya hanya bersifat perundungan semata. Skor dua kosong untuk Bintang Emon versus para hatersnya.

Namun dari arena persidangan lain, ada kasus yang sangat menarik untuk dibandingkan dengan kasus Pak Novel. Siapa lagi kalau bukan kasus penusukan yang dialami oleh Pak Wiranto.

Kasus mahabesar yang dialami oleh dua orang anak bangsa ini akan ngeri-ngeri sedap bila kita bandingkan dan telaah secara saksama guys. Setidaknya orang yang tidak mafhum hukum  seperti antum ini pun merasa bahwa ada ketimpangan besar dalam sistem peradilan di negeri kita tercinta ini.

Saya menangkap beberapa keanehan-keanehan yang terjadi antara kasus pak novel dan wiranto. Pertama, sang pelaku penyiram air keras dan sang pelaku penusuk masing-masing dituntut 1 tahun dan 16 tahun.

Perbandingan tuntutan ini terasa dan terkesan sangat tidak adil. Jika kita telaah, butuh waktu tiga tahun untuk menemukan pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan. Tahu-tahu setelah pelaku didapat dan diumumkan, ternyata sang pelaku adalah seorang oknum polri.

Setelah dibekuk dan ditangkap, sang pelaku penyiram hanya dituntut satu tahun. Siapa yang tidak akan kecewa bila kasus yang berproses panjang hanya akan diselesaikan dalam waktu yang cukup dekat.

Tuntutan satu tahun ini tentu sangat jauh dengan tuntutan 16 tahun pada kasus pak Wiranto. Peradilan dari kedua kasus ini sepertinya sedang mengkonfirmasi adanya pengaruh kekuasan dibalik meja para Jaksa.

Kita sudah sama-sama tahu latar belakang dari keduanya. Pak Novel sibuk urus kasus korupsi dan pak Wiranto yang merupakan seorang mantan Pangab yang sekaligu menjabata sebagai Mantan Menkopolhukam diera Jokowi jilid 1.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline