Lihat ke Halaman Asli

Fergusoo

Wiraswasta

Kontradiksi Kebijakan Terawan dan Luhut Tentang Ojol Bikin Bingung

Diperbarui: 12 April 2020   21:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi foto (ANTARA FOTO/ Fotografer: Hafidz Mubarak A)

Menkes Terawan dan Plt Menhub yang dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan (LBP) memiliki kontradiksi kebijakan yang berbeda tentang ojol. Perihal ini nampak pada kebijakan yang mereka teken terkait pemberlakuan PSBB.


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini telah disetujui oleh Menkes Terawan dan diberlakukan  di Jakarta , Bogor, Depok dan Bekasi. Sebagai cikal bakal cara untuk memutus penularan virus corona, PSBB dianggap sebagai konsep yang paling cocok, ideal dan sesuai dengan keadaan sosial budaya bangsa kita.

Sejak diteken oleh Presiden dan dituangkan dalam PP No. 21 tahun 2020, PSBB adalah jalan keluar bangsa kita untuk bisa keluar dari jepitan pilihan apakah lockdown atau karantina wilayah. Oleh karena itu, Presiden meminta kepada Menkes Terawan untuk menjabarkan PP tersebut kedalam sebuah pedoman.

Alhasil dalam dua hari Pedoman PSBB tertuang di Permenkes No. 9 Tahun 2020. Sebelumnya saya telah menuliskan Pedoman Memahami Permenkes Terawan tentang PSBB. Linknya dapat dibaca disini.

Kemudian setelah tiga hari berlalu, Plt Menhub yang dijabat oleh LBP juga mengeluarkan aturan turunan terkait PSBB. Isi permenkes Terawan dan permenhub LBP sama-sama berdasarkan PP Jokowi. Namun ada kejanggalan dan kontra narasi didalamnya.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, pasal 11 ayat 1 butir c yang berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun dalam pasal lanjutan, yaitu pada butir d disebutkan bahwa dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Bunyi pasal yang diteken oleh LBP ini tentu bertolak belakang dengan Pedoman PSBB dari Kementerian Kesehatan. Pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan, bahwa ojek daring  boleh beroperasi tetapi hanya mengangkut barang dan tidak mengangkut orang.

Kita sama-sama tahu selama ini para ojol mengendarai motor sebagai moda jasa  transportasi mereka di aplikasi baik itu Go-Jek maupun Grab.  Baik untuk mengantar barang maupun mengantar orang. Semuanya diantar sesuai titik tujuan.

Dengan berlakunya PSBB tentu nasib mereka juga sedang diujung tanduk. Mengingat penghasilan mereka sesuai dengan orderan yang ada di aplikasi. Semakin hari semakin menurun secara perlahan dan drastis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline