Lihat ke Halaman Asli

Fergusoo

Wiraswasta

Mengenal Tipe-tipe Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Mudik Versi Pak Jokowi

Diperbarui: 9 April 2020   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi foto (kompas.com)

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait polemik mudik tahun ini. Moment mudik yang sudah didepan mata ini memang menjadi dilema. Apakah boleh atau tidak kini telah dijawab langsung oleh presiden.

Sebelumnya diberitakan bahwa Luhut Binsar Panjaitan (LBP) alias Opung Luhut yang menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi mengatakan bahwa "percuma orang dilarang mudik, nanti akan melanggar juga. Jadi ngapain dilarang".

Apa yang dikatakan oleh opung Luhut ini memang benar. Mengapa? Karena walaupun dilarang, orang-orang akan  tetap melanggar. Itu adalah watak bangsa kita. Bagian dari tradisi juga.

Jangankan larangan mudik.  Korupsi, kolusi dan nepotisme yang jelas-jelas juga dilarang di undang-undang saja tetap dilanggar. Apalagi jika hanya sebatas persoalan mudik. Sudah barang pastilah, mudik akan tetap menemukan jalannya.

Hal senada juga sama dengan apa yang disampaikan oleh bapak presiden Joko Widodo. Beliau berdalih bahwa mudik adalah tradisi zaman dahulu. Oleh karenannya, beliau menyatakan bahwa "Pemerintah Tidak Akan Melarang Orang Mudik", namun menghimbau "Agar Masyarakat Jangan Mudik."

Tidak melarang orang mudik ditengah pandemi karena menjadi tradisi apakah dibenarkan atau tidak? Sebagian orang pasti akan ada yang pro dan kontra dengan pandangan dan pendapat beliau tersebut. Tetapi itu adalah sisi lain yang akan saya cermati dan tulis diartikel selanjutnya.

Sebelum melangkah terlalu jauh, Pak Jokowi juga mengklasifikasikan tipe-tipe pemudik yang boleh pulang kampung dan tidak diperbolehkan kembali kekampung halamannya.

Mari memahami klasifikasi kelompok pemudik yang dilarang dan tidak dilarang oleh Jokowi ini satu persatu.

Kelompok pertama

 "Kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan," (sumber: detik.com)

Memang benar, sejak pemberlakuan PSBB banyak pekerja dari sektor informal yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Mereka adalah korban lain dari kejamnya dampak virus corona.

Contoh-contoh kelompok ini adalah para ojol, UMKM, buruh dan karyawan pabrik yang kena PHK karena konsumsi dan permintaan publik yang menurun drastis akibat pembatasan sosial tersebut.

Hotel-hotel, agen wisata, perusahan travel, industri otomotif, salon, pengusaha tarup dan sound sistem, penjual pulsa dan pedangan eceran serta beberapa contoh lain dari masyarakat yang kini menjerit karena dampak sebaran virus corona.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline