Debitur merupakan seseorang atau pihak yang menerima pinjaman dari pihak lain, misalnya dari lembaga keuangan (Bank, Koperasi, Leasing, Pinjaman Online, dll) atau bisa dikatakan bahwa debitur adalah pihak yang berhutang, biasanya ada jaminan atau agunan, bisa juga pinjaman tersebut tanpa agunan yang biasa disebut KTA (Kredit Tanpa Agunan).
Dalam setiap transaksi akad kredit dengan pihak pemberi kredit, debitur memiliki jadwal jatuh tempo pembayaran angsuran setiap bulann, yang harus dibayarkan ke lembaga keuangan pemberi kredit.
Misalkan, debitur jatuh tempo pembayaran di tanggal 10, maka debitur harus membayar angsuran setiap bulannya maksimal tanggal 10.
Jika melewati tanggal 10 di setiap bulannya, biasanya akan dikenakan denda harian yang dibebankan kepada debitur.
Denda ini, tergantung perjanjian akad kredit di awal pencairan, karena setiap lembaga keuangan memiliki aturan yang berbeda. Nah, mulai dari sini jika debitur lewat tanggal 10 belum bayar angsuran, maka pihak lembaga keuangan mulai mengingatkan debitur melalui telepon atau WA.
Ketidakmampuan debitur membayar angsuran tepat waktu, dengan berbagai alasan masalah keuangan mulai menimbulkan ketidaknyamanan.
Debitur mulai tidak nyaman dan kebingungan, karena terus diingatkan oleh pihak pemberi pinjaman agar segera membayar angsuran tersebut beserta dendanya jika ada.
Pihak lembaga keuangan, akan selalu mengingatkan kepada debitur sampai debitur membayar angsuran tersebut. Mendekati akhir bulan, akan ada petugas yang mendatangi debitur untuk menagih hutang, yang belum terbayarkan.
Dengan adanya petugas penagih hutang yang mendatangi debitur, membuat debitur merasa takut, malu dan khawatir.
Tidak dapat dipungkiri lagi, jika debitur telat bayar angsuran, kemudian ada pihak Bank, Leasing atau koperasi yang datang ke rumah atau tempat kerja pasti membuat debitur merasa malu atau takut jika ada tetangga atau rekan kerja yang mengetahuinya, karena itu bisa menjadi aib atau bahan ejekan dari tetangga.
Misalkan, seperti ini: "eh..., itu si A ternyata punya hutang tetapi belum bayar sampai didatangi petugas penagih".