Lihat ke Halaman Asli

Pajak Hiburan: Dari Karaoke Jadi Fasilitas Publik

Diperbarui: 2 Februari 2025   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pernahkah Anda berpikir ke mana perginya uang yang kita bayarkan untuk menonton bioskop, menonton konser, menghadiri pameran, atau sekadar karaoke bersama teman dan keluarga?. Ternyata, selain masuk sebagai pendapatan penyelenggara hiburan, sebagian dari uang yang kita bayarkan tersebut masuk ke kas daerah dalam bentuk pajak hiburan. Pertanyaannya adalah apakah pajak yang kita bayar tersebut pada kenyataannya kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas publik? Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini!

Apa itu Pajak Hiburan?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah  pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan yang dimaksud meliputi:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;

  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;

  3. kontes kecantikan;

  4. kontes binaraga;

  5. pameran;

  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;

  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;

  8. permainan ketangkasan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline