Pernahkah Anda berpikir ke mana perginya uang yang kita bayarkan untuk menonton bioskop, menonton konser, menghadiri pameran, atau sekadar karaoke bersama teman dan keluarga?. Ternyata, selain masuk sebagai pendapatan penyelenggara hiburan, sebagian dari uang yang kita bayarkan tersebut masuk ke kas daerah dalam bentuk pajak hiburan. Pertanyaannya adalah apakah pajak yang kita bayar tersebut pada kenyataannya kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas publik? Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini!
Apa itu Pajak Hiburan?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan yang dimaksud meliputi:
Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
kontes kecantikan;
kontes binaraga;
pameran;
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
permainan ketangkasan;