Lihat ke Halaman Asli

Sonya Pramita

Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Perjanjian Kerja Sama antara Pemilik Kebun dan Penggarap di Desa Canggu

Diperbarui: 9 April 2023   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad pernjanjian kerjasama antara pemilik kebun dengan penggarap yang terjadi pada desa canggu kecamatan batu brak kab. Lampung Barat pada desa ini sering dilakukan kerja sama untuk menggarap kebun yang mana biasanya pemilik kebun tidak sanggup untuk menggarap kebun nya sendiri, jadi kebun nya diberikan kepada orang yang mau menggarap kebun tersebut dengan perjanjian hasil dari kebun tersebut akan dibagi rata. Yang sering terjadi di desa ini yang juga menjadi pro kontra yaitu si pemilik kebun memberi dana untuk pembelian pupuk dan sebagainya.

Dimana ada yang berpendapat bahwa "pupuk dan semua kebutuhan kebun adalah tanggung jawab dari penggarap dan si pemilik kebun hanya memberi kebun nya saja". Lalu ada juga yang memberi pendapat bahwa hal tersebut sah-sah saja karena itu adalah tergantung kesepakatan dari pemilik kebun dan penggarap. Hal ini lah yang masih menjadi pro kontra di desa Canggu kec. Batu Brak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline