Pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap Syariah, bersumber dari Alquran dan Al hadits, dengan penekanan bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai pengetahuan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, sosial dan budaya. Protes (1976) mendefinisikan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Menurut Dewam Rahardjo (1983) Pembangunan merupakan pemenuhan fungsi kekhalifahan, dengan merealisasikan sibghah Allah dalam mewujudkan ummatan wasatha.
Sedangkan istilah pembangunan ekonomi (economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Sebagian ahli ekonomi mengartikan istilah ini sebagai berikut " economic development is growth plus change" (pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh perubahan-perubahan dalam struktur dan corak kegiatan ekonomi).
Dengan kata lain, dalam mengartikan istilah pembangunan ekonomi, ekonomi bukan saja tertarik kepada masalah perkembangan pendapatan nasional riil, tetapi juga kepada modernisasi kegiatan ekonomi, misalnya kepada usaha perombakan sektor pertanian yang tradisional, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
Pengambilan kebijakan di negara-negara berkembang yang tidak menyadari ( atau boleh jadi sadar tapi tidak bisa mengilap) dari kenyataan tersebut. Adopsi kebijakan-kebijakan ekonomi pembangunan oleh negara-negara tersebut berdasarkan ideologi dan teori-teori yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi historis dan kultur setempat (a historis) cenderung menemui kegagalan, bahkan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang merusak terhadap tatanan sosial ekonomi.
Masalah-masalah Pembangunan seperti keterbelangan, kemiskinan, kepincangan distribusi pendapatan, dan pengangguran masih terus berlangsung dan bahkan semakin buruk di hampir semua negara-negara berkembang, tak terkecuali negara-negara muslim dan termasuk juga Indonesia.
Salah satu tokoh yang concern terhadap pembangunan ekonomi Islam adalah Muhammad umer chapra ( selanjutnya disebut chapra) yang mencoba merembeskan paradigma Islam sebagai alternatif pembangunan ekonomi masa depan. Dalam kajian-kajian tentang ekonomi Islam ia membahas banyak mengenai pembangunan ekonomi dan sistem moneter.
Ia mengatakan bahwa dalam pembangunan materi dengan keadilan tidak mungkin tanpa adanya pembangunan moral. Pembangunan dengan keadilan menghendaki adanya penggunaan sumber daya - sumber daya yang adil dan efisien, hal ini tidak dapat diaktualisasikan tanpa adanya injeksi moral dalam dunia perekonomian.
Pembangunan ekonomi, menurut beberapa literatur pembangunan, meningkatnya produktivitas ekonomi secara keseluruhan maupun para pekerja rata-rata dan juga meningkatkan perbandingan antara pendapatan dengan jumlah total penduduk. Hal ini merupakan proses yang dinamis dan struktural yang akan menghasilkan perbaikan ekonomi secara berkelanjutan, aktual dan potensial.
Biasanya dihitung dalam istilah per- kapita dan membentang dalam kurun waktu tertentu kurun waktu. Substansinya terletak pada dimungkinkannya manusia untuk mengendalikan lingkungan ekonominya sekaligus untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.