Lihat ke Halaman Asli

Sonny Hendrawan

Belajar Bersama

Nggak Punya Bakat Jadi Pengusaha? Tenang Ada Waralaba (Franchise)

Diperbarui: 16 Agustus 2023   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kerjasama Waralaba: https://www.akseleran.co.id/blog/kesalahan-dalam-bisnis-franchise-yang-sering-dilakukan/Input sumber gambar

Beberapa orang lebih memilih menjadi seorang pengusaha meskipun belum mempunyai pengalaman berbisnis dibandingkan menjadi seorang pegawai swasta maupun negeri. Hal ini dikarenakan banyaknya keuntungan yang dapat diperoleh terutama dari segi materi. Keuntungan tersebut semakin terasa kala bisnis yang dimulai telah menemui konsep dan sistem yang cocok sehingga bisnis tersebut dapat berjalan secara mandiri atau setidaknya tanpa memerlukan pengawasan yang ekstra. 

Namun masalahnya, bagi orang yang termasuk pemula dalam dunia bisnis seringkali menemui kesulitan dalam merintis bisnisnya apalagi menemukan konsep dan sistem yang dapat membuat bisnis tersebut berjalan secara mandiri. Sehingga sebagai pemula dalam dunia bisnis, banyak orang memilih untuk menggunakan konsep Waralaba (Franchise).

Apa itu Waralaba (Franchise)?

Franchise atau dalam Bahasa Indonesia disebut Waralaba didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) sebagai,

"Hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba." 

Pemberi Waralaba dikenal dengan istilah Franchisor, sedangkan Penerima Waralaba dikenal dengan istilah Franchisee. Dengan menggunakan konsep Waralaba, Penerima Waralaba dapat memulai bisnisnya dengan relatif mudah karena produk atau jasa yang dijual cenderung sudah dikenal oleh konsumen, mendapat fasilitas manajemen tertentu termasuk training, mendapat penilaian sama dengan perusahaan induk, serta keuntungan-keuntungan lainnya.

Kriteria Apa Saja Yang Harus Dipenuhi Waralaba?

Berangkat dari definisi di atas, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Waralaba, hal tersebut diatur dalam Pasal 3 PP Waralaba :

a. Memiliki Ciri Khas Usaha

Waralaba wajib memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis.

b. Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan

Kriteria ini merujuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan, serta berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline