Lihat ke Halaman Asli

Soni Herdiansyah

Mahasiswa_Pendidikan IPS_Universitas Pendidikan Indonesia

Memaknai Sila ke-4 Pancasila dalam Rapat dan Diskusi

Diperbarui: 17 Juni 2021   06:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Susana rapat membahas kegiatan--dokpri

"Dalam Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Dalam Sila ke-4 tersebut,  terkandung kata "permusyawaratan" atau adanya "musyawarah"."

Rapat dan diskusi menjadi kebutuhan bagi setiap orang,  terutama bagi pemangku kebijakan (pemerintah), organisasi kemasyarakatan, panitia suatu kegiatan, dan kalangan akademisi. 

Perbedaan rapat dan diskusi

Rapat adalah kumpulan orang-orang yang berkumpul dan membahas sesuatu hal. Misalnya yang sering kita jumpai adalah manakala kita akan menyelenggarakan kegiatan,  baik itu kegiatan lomba 17 Agustus-an, kegiatan keagamaan, organisasi maupun kegiatan lainnya dengan adanya struktur kepanitiaan, selalu dibarengi dengan rapat-rapat. Ya,  adanya rapat divisi,  rabat besar, dan rapat teknis,  istilah-istilah itulah yang kita kenal dengan rapat. 

Berbeda dengan diskusi,  diskusi adalah bertukar pikiran antara orang-orang untuk membahas suatu masalah, yang biasanya secara ilmiah dan kritis. Biasanya diskusi dilakukan oleh kalangan akademisi,  seperti mahasiswa,  peneliti, maupun organisasi pemerintahan maupun kemasyarakatan. Yaitu,  membahas suatu permasalahan yang menjadi isu-isu sosial terkini.

Suasana diskusi dalam membahas suatu hal--dokpri

Bila kita dihadapkan dalam suatu permasalahan,  maka kita akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut bukan? Dalam Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan." Dalam Sila ke-4 tersebut,  terkandung kata "permusyawaratan" atau adanya "musyawarah".

Apa sih musyawarah itu? 

Musyawarah artinya pembahasan bersama untuk mencapai keputusan atas suatu permasalahan maupun hal lain yang berkaitan dengan kerakyatan,  yang harus dimusyawarahkan sampai mufakat (kebulatan pendapat). Terutama musyawarah dalam rapat dan diskusi. 

Kita harus ingat,  bahwa setiap orang tidaklah sama,  berkumpul dalam rapat maupun diskusi, tidak akan mencapai tujuan (keputusan bersama) bila setiap orang tidak mau bermusyawarah. 

Baca juga : Eksistensi Pancasila Diera Kebebasan Publik Dewasa Ini

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline