Lihat ke Halaman Asli

MPR RI: 4 Pilar Fondasi Pemilu Demokratis

Diperbarui: 5 Desember 2023   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara demokrasi yang salah satunya ditandai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali. Tidak sampai tiga bulan lagi, masyarakat dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih wakilnya di legslatif maupun eksekutif.

"Sudah bermunculan pendukung masing-masing Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Dukungan ini hendaknya disampaikan secara santun," imbau Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945, di Banyumas, Sabtu (24/11).

Menurutnya, empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan pondasi dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis.

"Perbedaan pilihan Capres-Cawapres bagian dari kebhinnekaan Indonesia yang tetap harus dalam koridor semangat persatuan dan kesatuan sehingga dapat terus terjaga, dan utuh, Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erma yang juga Anggota Komisi VI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline