Lihat ke Halaman Asli

SONDONG MAJERUK

solikolilolilo

Sulitnya Penelusuran Akar Masalah Tragedi Selokaton "Dinas Pendidikan Tambakromo 2010-2020"

Diperbarui: 24 April 2020   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hartini sutyono LSM Arum taylor Pati ( dokpri)

Sudah genap 10 tahun tertutupnya  misteri teka teki oknum guru SD tambakromo bermasalah kriminal pidana  ,Dan Opsi Atas banyaknya kejadian dan gaduhnya  Respon berbagai sumber menanggapi kasus penterlantaran insentif  tunjnagan Gaji suami yang terikat di dinas pendidikan tambakromo selama sep[uluh tahun berjalan . kami sebagai lembaga masyarakat yang indpenden mencatan tidak objektif dan netralnya upaya penyelesaian  di DIsdik Tambakromo selam dipimpin Sutopo MM saat surat surat Undangan dibuka dipengadilan dan dilayangkan.

hal ini membuat kecurigaan  kami bahwa seolah-olah ada sebahagian  pejabat yang bermain petakumpet dan tidak berani transparan  dalam upaya kesengajaan menseting dugaan  tersebut baik pelanggaran perdata maupun Pidana melibatkan Rativyaya setyowati Versi ungkap Sunarto SPd Kepala Sekolahnya  ( bukan nama asli)  , yang kalau dirunut telah berpiutang kepada Klien kami  yang mencoba mencabut dirinya dari tanggungjawab  Kemanusiaan , kewarganegaraan dan kelembagaan  yang sangat sulit ditagih  baik secara personal maupun kelembagaan . 

Untuk Ini Kami lembaga arum Taylor  minggu ini mempertanyakan Kembali sejauh mana tanggungjwab Dinas terkait penyelesaian kasus  sefihak di dinas Tambakromo , yang diras cukup tidqak perlu dipersoalkan lagi kareena menyangkut kewenangan . "papar hartini.

arti berpiutang yang dimaksudkan dalam ranah hukum adalah  (RS ) telah dengan sengaja dan tipudaya menggelapkan dan mencabut barang yang sebahagian dan keseluruhan milik orang lain untuk diboreghkan di beberapa Bank . kedua telah menerima pembayaran dari negara yang sebagaiannya ada hak saudara suaminya dan anak -anaknya yang dinikamti sendiri dan tidak berkoordinasi . 

dalam pencicigan tanggungan hutangya lebih dari Rp 470 jutaan   ditinggalkan  selam dengan suaminya d, dan sengaja kabur dari rumah dengan tipu muslihat selam 6 tahun lalau menggugat cerai suaminya yang berdampak sistematis , pencabutan hak hak. pencocokan akan sejauhmana perbuatan melawan hukum ,kelakuan, perbuatan RS dan seorang bakingi  fihak tertentu terduga yang kami dalami itu , akan kami kembali  limpahkan ke Pengadian agama dan meminta petunjuk perangkat apa yang perlu kami persiapkan"papar Hartini 

Pemberlakuan undang undang restitutif  urgen  sangat penting sekali dihadirkan,diperlukan  dalam upaya penyelesaian kasus tersebut karena kasus tersebut sudah kami laporkan di lidik II Polres pati, terkait dugaan adanya unsur rekayasa drama yang dilakukan RS selam kabur dari rumha selama 10 tahun tersebut , dan tidak ada itikad baik untuk melakukan resolusi .atas kejadian  massif ini yang berwajib terutama Polres Pati diminta membuka kembali semua kasus -kasus yang menjerat RS ( ratnasarumpait red nama palsu ), yang jika melakukan aksi serupa  RS selalu berganti nama dan mebuat identitas palsu  termasuk berganti penampilan untuk melacarkan aksi-aksi penipuannya . 

Kalau POLRES PAti 2020 , kali ini tidak serius menanggapi  aduan , pelaporan kasus tersebut , kita akan  mengadu kemana lgi , kalau setiap instansi tutup mata telinga dan tidak menghadapi dengan jantang penanganan kasus ini lantas akan dikemanakan supremasi hukum di pati ini , seoalh -olah pelanggaran hukum dilakukan oknum pejabat dan ASN  sante sante aja , dan tidak mendapatkan teguran maupun pembianaan .

kami menghimbau  yang berwajib kembakli membuka semua berkas kasus  laporan terkait RS  kronologi kejadian  awal awal kaburnya dengan motif apa , dengan siapa dan  Polres pati Kooperatif dengan pelapor dan tidak serta merta membuat justifikasi sendiri untuk mendeskriditkan fihak fihak tertentu , melakukan penelitian secara proporsioanal , objektif, promotif , restitutif dan komprehensif dan objektif . pelaku sema ini nyata nyata kita laporkan terkait dugaan penyahakan , penyerobotan dan penyelewengan wewenang Oleh oknum Oknum Pejabat di dinas pendidikan tambakromo pati, dan frihak ketiga yang terlibat membakingi  kejahatan dilakukan RS kepada  di polres pati kok ya sampai dengan sekarang belum ada penyelesaian itu sangat mebuta kami  kurang simpatik kepada petugas yang menangani kasus ini , kami meminta SP2 HP atas kelanjutan kasus oknum guru SD berperkara kriminal ini akankan digantung dengan tidak jelas penyelesaiannya "pungkas buda hartini  ( den Bratapos)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline