Dalam artikel ini penulis masih membahas terkait banyaknya pelanggaran hokum yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah di Indonesia yang rata -- rata kena perkara Pidana maupun perdata , apa factor penentu dan penyertanya sehingga kebanyakan pejabat kita terjerat masalah , mari kita kupas,
Dalam makalah penulis yang lalu lalu,untuk menghindari dari dugaan dan netralitas bersama agar mereka tidak mengelak dalam kelebihan dalam menggunakan wewenang dan kekluasaan kita ambil saja pada kasuisti Selo katon , kejadian kejahatan konspiratif yang dilakukan dinas pendidikan kabupaten Pati dalam rangka menekan kenakalan Guru bermasalah ekonomi , keluarga dan k, termasuk kelainan kepribadian, disini dipaparkan tentang fungsi dan peran keluarga yang se4harusnya Dinas instansi yang memayungi tidak untuk ikut campur ke dalam instansi kelurga , sebagaimana yang dilakukan kepada IW, yang bahwa keluarganya dalam pernyataan surat tertulis yang sudah ditembuskan,
Bawasda, BKD, inspektorat , Kesbanglinmas , bahkan Bupati , yang ada kesengajaan menutup bnutupi serangkaian tindakan kriminal, pidana yang dilakukan bawahannya yang tidak tertib hukum dan peraturan pemerintah, bahwa mereka dengan sengaja memaksakan kehendak dan kewenangannya untuk hal hal yang tidak tepatr dan tidak ada hubungannya dengan kekuasaan Negara . Hal ini Korban mestinya menuntut kepada siapa dan mengadu kepada siapa , jika persoalan hanya ndi tutup kerakep sebgaimana di perintahakan Bupati , seharunya semua perkara pidana , ataupun perdata yang menjerat bawahannya , dipilah tidak serta merta dibelai habis habisan mentang menatang bawahan , ini namanya membabi buta .
Bhawa terkait pelanggaran pidan yang banyak dilakukan SKPD daerah , teritama di dahulio tidakan p[elanggatran moral , asusila lalu dihadapan konspirasi jahat , permufakatan jahat dan korupsi di wilayah Selo Katon yang remeng --remeng , seharusnya oleh instansi diatasnya harus melakuklan tindakan preventive , tidak setelah terjadinya suatu peristiwa , baru rame rame mengalak , lari terbirit birit, tunggang langgang saling menuduh dan mengalihkan isyu kasus tersebut.
Bahwa kemudian para pemangku kebijakan setelah mendapat perkara ini sebagai batu ujian dengan lempar batu sembunyi tangan cuci gudang kasus pengalihan kasus Pidana tersebut dengan menghilangkan barang bukti termasuk kejadian membakar kator dinas terkait pada tahun 2015 , mereka dengan rekayasa gugat cerai secara sefihak terhadap tersangka yang seharusntya sudah diseret kepolisian terkait, dan seharusnya menjadi delik baru penyertaan kasuas sebagaimana yang terlapor di Unit Satu Polres jika prosedur penindakan ini dilakuan sesuai surat Negara 00970/Pdt.G/2016/PA.Pt. maka secara otomatis peristiwa pidana ini menjadi PIDANA , dengan petunjuk petunjuk yang sangat jelas sebab perkara ini adalah derlik aduan dan opspooring,
Sebgaimana diminta kepada UNIT I agar kasus ini dilanjutkan sebagaimanja mestinya dan ditindak lanjuti oleh aparat yang berwajib baik diminta , maupun tidak diminta serta menyelidiki ,meneliti semua Modus , konspirasi , rekayasa kasus tersebut melalui kronologi kejadian yang mendahuluinya dengan penelitian khusus dan Tipikor , apakah benar ada tindakan kriminal abuse yang dilakukan IW dan kroninya , sebelum kabur dari rumah dengan orang lain dari rumah suaminya sendiri , lalu meleparkan kasus secra berantai dan beruntun , lalu beralasan kos tersebut, apakah bukan pelanggaran peraturan Negra dan pelanggaran Hukum .
Bahwa terkait budaya suap , setoran kepada atasan , gratifgikasi uang pelican, pungli , di Dinas terkait Dinas pendidikan terkait Terlapor dalam delik aduan , ada dugaan keterlibatan banyak oknum Pegawai Dinas yang sangat marak melakukan pelanggaran jabaran dan sulit diberantas, maka sangat mendesak KPK turun tangan ke Pati, mengungkap semua dalang dibalik dugaan dugaan penyimpangan , dan pelaku-pelaku dan penyelewengan Dana Dana bantuan sekolah , BOS, DAK , penyimpangan barang dan jasa , konspirasi , gratifikasi dan perselingkuhan dikalangan Dinas pendidikan kota terkait dalam laporan ini ,dengan penyempurnaan program program pendidikan Terpadu tersebut dan bukan malahan memproses orang atau Lembaga yang melakukan pelaporan , karena kurangnya Bukti , modus lama saling menutup nutupi,
Bahawa yang terbukti melakukan penyelewengan dan kesalahan prosedur administrasi harus dilakukan tindakan secepanya , dengan melakukan penyelidikan , penyidikan selanjutnya dengan melakukan pelaporan dan pengaduan yang jelas agar tidak ada Unsur Sara -keraman di kemudian hari.
Bahwa selama ini Korban adalah benar benar korban dari konspirasi Dinas pendidikan Pati yang patut mendapatkan bantuan Hukum Prodeo , terkait peristiwa penculikan , penyekapan , penguasaan,pemerasan dan intimidasi yang dilakukan justru oleh oknum oknum Dinas maupun pejabat dinas pendidikan terkait yang diduga terbukti melakukan serangkain permufakatan jahat, mafia, premanisme dan arogansi kekuasaan , memperkaya diri pribadi dengan memanfaatkan bawahannya agar setoran ( Tradisi Selo katon/SK) , terkait dugaaan serangkaian perkara yang diuduga dilakukan korban sendiri\ sebagai justice collaborator sekaligus Saksi ,maupun di luar keluarga korban yang bersimpati atas dugaan penyelewengan - penyelewengan oknum pejabat maupun okinum aparat penyelenggara Negara yang bertugas di daerah- Daerah , nyaris mereka semua ldan kasusnya lolos dari jerat Hukum .
Walaupun peristiwa tersebut sudah dilaporkan kepada yang berwjib, dan korban baik langsung maupun tidak langsung sudah melaporkan kejadian kepada yang berwajib , nbamun kernyataannya kasus SK ini masih terkatung katung ,sepertinya tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya dari Negara. Bahwa kenyataannya pejabat-pejabat yang terlapor di kepolisian pelanggarannya masih bertengger dan tidak mendapatkan sangsi Tegas oleh Penyelenggara Negara atasan, malah mereka balik serang dan mengintimidasi korban yang melaporkan penyimpangan tersebut, mereka dengan konsp[irasi Baru, bergandengan tangan menutup nutupi kasus kemudian dengan menyuruh preman untuk menghabisi korban( Pelapor) agar Pelapor takut danj tidak melaporkan rangkaian kejadian kasus beruntun tersebut ,cq ( contoh).
Kasus oknum Guru SD yang melakukan persekongkolan kasus Kriminal Massif dengan atasannya, yang tentunya diback up atasannya setali tiga uang , dimana tersangka juga sudah di laporkan di kepolisian terkait , dalam aksi saling lapor , namun sampai pers release ini di terbitkan kali ini tahun 2017 dan surat- surat Pembuktian sudah lengkap ,Saksi -- saksi juga sudah jelas namun sampai dengan sekarang masih belum ditindak lanjuti oleh Polres Unit I dan III Terkait Dugaan penyimpangan jabatan tersebut yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Bahwa korban memang digiring , di jebak , direkayasa oleh Mereka, dan sampai sekarang masih siap menuntutpara pelaku jika mendapat dukungan saksi dan bajntua lemabga Hukum Donor( Projusticia pro- bono), Justice kolaborator ,LSM,LPSK , KOMNAS HAM , Kepolisan ,KPK. KOMPOLNAS dan Ombudsman Nasional.