Kejahatan berencana dilakukan orang tak dikenal kepada korban yaitu DD. kejadian ity secara kronologis nyata fakta sudah diterangkan pada laporan pertama. diterangkan bahwa kejadian itu dilakukan secara maraton berturut-turut sejak kejadian pertama di mojolawaran tambakromo dan kota gabus sekitr jam 22 bulan 11- tahun 2011 dalam hal ini seharusnya penyelidik bisa segera menetapkan penculik sebagai tersangka utama, tidak hanya menyaring hoaks dan rumors melainkan membuktikan dengan fakta intelijen , karena saking banyaknya kejadian serupa , yaitu modus kejahatan dari dalam keluarga sendiri ataukah dari kalangan dinas tempat terdangka utama bekerja yaitu di instansi Pendidikan , agar perkara nya jelas dan dan tidak dikaburkan oleh fakta opini oleh bentukan baru saksi baru dan tersangka baru. maka sebelum berita acara dibuat setiap tindakan hukum harus dipertimbangkan masak-masak sesuai pasal 76 ayat (1) UU No. 8 /1998 tentang KUHAP -yakni azaz pmeriksaan tersangka dilanjutkan penangkapan , penahanan, penyitaan barang-barang bukti fisik, pemeriksaan surat , pemeriksaan saksi, TKP, dikawal sampai kejaksaan bahkan sampai dibawa ke meja hijau untuk pelaksanaan ketentuan putusan sudah sesuai dan memuaskan apa belum dan adanya pertimbangan ktentuan berlakunya UndangUndang lain misalnya perdata Vijwaring, adanya dugaan BAP melenceng dari esensi peristiwanya , bisa membuat BAP tidak sah karena belum lengkap sudah dilimpahkan ke pengadilan maka pertimbangan dasar itu harusnya tetap menjadi pijakan beracara pidana maupun perdata , kepada segenap LSM dan Forkompinda di lintas Pati sudah dilayangkan rangkaian sebab kejadian iini agar disut tuntas siapa dalangnya , siapa eksekutornya , dan siapa saj saksi saksi yang perlu dinintai keterangan.// sondongmajeruk
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H