Lihat ke Halaman Asli

SONDONG MAJERUK

solikolilolilo

WINGKO KATON KENCONO (STONE Block Gugat cerai PNS Dinas pendidikan Tambakromo 5)

Diperbarui: 5 Oktober 2015   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dalam beberapa tulisan banyak ciri khas yang sangat berbeda dan saling bertentangan
Dari segi karakter tulisan ,diksi,maupun penggunaan kata
Aneh sekali dan mengundang tanda tanya
Ambil contoh
Jika artikelnya tentang esex esex sudah pasti itu yg nulis GT
Jika tulisan nya agak pintar dan agak berbobot dan nyerempet hukum....maka itu yg nulis HC
Jika isinya puisi mendayu ....maka yg nulis DP
Trus kalo isinya seperti emak emak yang cerewet dan masalah remeh temeh yang dibahas ......jadi seperti I atau F yang nulis
Lalu jika sedang nulis curhat.....masalah keluarga....
.itu pasti GT lagi galau
Masih ada 2 ciri khas lagi......
Yaitu gaya bapak bapak usia sepuh
Dan yang lebih aneh lagi gaya santun nya
Apakah GT punya 6 kepribadian
Yang paling masuk akal adalah akun PK ditulis oleh banyak orang...bisa 5 atau 6 orang
Lalu apa motifnya
Jika GT adalah big boss nya maka 6 orang itu adalah cecunguknya .....
Apakah hanya untuk aktualisasi atau ada hal lain
Kupikir koruptor sekelas GT pasti punya agenda khusus dan bisa masuk kemana mana
Bahkan masuk dipikiran anda

DESK-PATI POST-Kompasiana -Dalam rangkain pengaduan polos tanpa pretensi klien kasus di kompasiana, sebagai korban kesewenang-wenangan pejabat-pejabat dinas pendidikan tambakromo saudara dendy prokoso nama samaran seorang guru SMK swasta yang baru berdiri tidak aktif di Pati masih lakukan opsi permohonan pertanggungjawaban Dinas Tambakromo kepada publik dan kepada klien kasus yang sangat dirugikan baik secara moril dan finasiil, sebgai korban deskredit kepribadian dan genosida sebuah keluarga mohon kepolisian dan kejaksaan membantu mengusut dan menahan pejabat pejabat yeng jelas jelas kriminal dan melanggar PP dan UU nnegara , an. SBG , D I , M SNT, untuk diberi sangsi dan tindakan disiplin sekaligus denda administratif karena memperlakukan bawaahan sebagai pemuas keinginan dan kepentingan pribadi dan bukan demi kerja dan kepentingan Negara , saya sayangkan BKD dan Pemkab -pemda pati serta Bapak bapak Dewan tidak segera , mranggapi persoalan ini padahan kelakuan pejabat yang arogan anarkhis , mesum itu sangat banyak sekali , lalu setelah kepuasannya tercapai , mereka ramai ramai membalik kasus dengan membuat alibi gugat cerai , surat saya ini sudah saya limpahkan POLDA jateng karean yang terlibat ngawur dengan istri klien ini banyak sekali. ya menuntut dinas Tambakromo mempertanggungjawabkan perbuatannya ke publik karena kesalahan prosediur ini dilakukan beramai ramai sejak demo besar besaran korupsi BOSS SD Sitirejo 2 tahun yang lali sekitar 2013, banyaknya pejabat dinas tambakromo yang menyelewengkan DAK dan berbagai bantuan untuk kepentingannya sendiri jelas ada indikasi penutupan lobang kasus, dan kasus remeh temeh soal perselingkluhan hanyalah masalah lokan yang kurang prioritas karena dianuelir,dan hal itu sanagt jelas indikasinya semenjak Dinas tambakromo dipimpin JYs ST, dinas tambakromo menjadi ladang pasar modal gratifikasi dan suap penempaatan , sampai Penerimaan PNS baik K I maupun KII, semua syarat dengan pemalsuan data , penyimpangan anggaran , penyimpangan SK , pemalsuan , juga penyalahgunaan wewenang secara massif. maka Dinas Tambakromo oleh kepala dinasnya haris memertanggungjawabkan semua bentuk pemalsuan data dan penyimpangan itu kepada bawasda dan publik, serta persoalan klarifikasi main skandal gratifikasi itu diungkap dan disegerakan oleh yang bersangkutan dan pengawas kepegawaian .
Publik menuntut pelayanan prima pemerintah sebagain program kerja pemerintah untuk menyikat pejabat liar yang tidak taat aturan negara, dan korban menuntut perioritas penindakan kepala dinas yang asal - asalan mebuat rekomendasi itu ditindak tegas,, karena unsur pembiaran itu jelas membawa dampak ekstrim rusaknya sistem dan terlayaninya publik dari aturan yang sebanarnya , semestinya pejabat memperhatikan etika sebagai pejabat juga , karena penyimpangannya pun akan berdampak sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatannya , karena masih banyak pejabat yang memiliki integritas dan profesional serta bisa kerja , bukan cumak karaoke saja pekerjaannya dan main perempuan bahkan mau membuat guru - guru perempuan untuk jadi janda semuanya .. bahan pertimbangan itu jelas sekali dan tidak boleh di abaikan begitu saja , sebab tanpa pertimbangan apa? adan atas misi apa sehingga tanpa proses intensif kok bisa bisanya asal merekomendasikan hutang dan gugat cerai.- jadi untuk memberi sanksi anakbuah itu harus ditimbang dulu sebai pejabat itu ekspert- ekstensif , efektif, effisien transparan dan objektif,atau tidak usah di tangani samasekali dengan di stop atau dideponeering , buakan dengan di enti entul begini, karena kenyataannya kelapa dinas main petak umpet dan tidak konsisten, ini sama sekali tidak cakap dan tidak tegas dalam memanage masalah , sehingga masalah kecil begitu masuk keranah publik dan membesar, dan korban disuruh menghadap ke bupati sendiri sebagaimana kata Dahlan istanto S Ag, oknum kepala sekolah yang mengotaki modus perceraian PNS seperti halnya menawarkan gethuk goreng saja, kepada publik ., dalam kontra memori pembinaan terstruktur, korban sekaligus tergugat dalam nota dinas pendidikan yang di teror perkara ini ,sudah berkali kali menghadiri mediasi berulang kali tetapi dinas ini tidak menghadapi secara serius dan intensif atau mendelegasikan pihak yang berkewenangan dan ahli seperti BP4 ( penasehat perkawinan) , sebab hak atas istri sahnya adalah suaminya sendiri dan bukan Dinas. sehingga persoalan klas eksyen itu bisa dilakukan penunjukan wasit untuk menengahi konflik tersebut. pemberian fasilitasi berlebigan samapai disewakan kos kosan dipati itu berlebihan , malah mengindikasikan adanya perselingkuhan massif antara anakbuah dan baawahannya . dan waktu mediasi yang bertenggang lebih dari 4 tahun adalah merupakan penerlantaran kasus dan menggantang kasus , dan korban minta dengan segra Dina unruk berhenti intervensi terthadap kasus dugaan skandal perselingkuhan massif di Tambakromo sudah akut melebihi 50 persen, dan perkara ini mesti dilimpahkan ke BKD, dan oknum PNS PNS mesum itu harus dikenakan sanksi pemecatan. terkait pengadiuan awal saya ke Komnas Ham , sama tentang penyalahgunaan wewenang dan arogansi oknum polres pati yang terlibat turut serta menculik , memwawa lari istri klien, juga kasus sudah berjalan dan diteliti intensif secara tertutup. hanya saja belum final. berdasar pengaduan pimpinan LKHB PUKAT, dedy bachtiar suguhardi dan antonius Hutasoit sitanggang SH, surat pengaduan no: 3.557/K/PMT/3013 , tertanggal 7 september 2013 bahwa penbgadu mengadukan tindakan anarkhis, subversif arogan dan kowboy meramaps istri dan anak klien lalu selam bertahun tahun menempatkan dirumahnya dan lalu setelah ada kejadian lanjutan korban penculikan dan penyekapan itu dipindah pindah kost yang sampai denga sekarang tidak diketahui alamatnay , komnas ham telah melanjutkan surat tersebut ke presiden, kompolnas, mensesneg, mendiknas , menkopolkam, menkumham DPR RI dan kapolri cq. irwasum mabe spolri, dimana terkait adanaya tindakan kekerasan, arogansi , pengancaman , pemerasan , perampasan , penculikan , dan membawa lari sitri sah istri dan anak sah orang lain a/n. Indah wahyu widyawati, dan hilda fitria ayu desmayanti yang tidak jelas keadaannya dan tidak diketahui keadaannya oleh pelapor karena disembunyikan dan disekap oleh pelaku yang seorang oknum polisi dan oknum kepala dinas Pendidikan tambakromo yang emiliki agenda sindikat tersendiri .Hal demikian sering terjadi dan dilakukan oknum polisi dan oknum pejabat-pejabat di Pati. dimana oknum tersebut merampas dan juga membawa lari korban dan hendak memperistri koran , merasa memiliki dan sampai sekarang belum ada pertanggng-jawaban dan belum jelas samapai dimana penyelesaiannya , maka kalau dinas Pensisikan kecamatan Tambakromo turut setadalam perkara tersebut maka akan terjerat kasus membuat rekayasa kasus baru yaitu terikat pada kasus pertama yakni penculikan maka otomatis terlibat permufakatan jahat dan penerlantaran , serta perbuatan kejahatan tentang asal usul perkawinan dan data kependudukan KUHP BAB XIII pasal 227 item 1 ; barangsiapa dengan suatu perbuatan dengan sengaja berbuat sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak tentu, dipidana karena menggelapkan keadaan orang, denga penjara selama-lamanya empat tahun. pencabutan atas hak hak memegang jabatan bisa dicabut , dicabut pula hak memilih dan dipilih , serta menjadi penasehat, wali, pengawas , pengampu pengawas atas orang lain - pada pencabutan Hak tersebut item 2 pasal 35 no.1 -2 dapat dijatuhkan ( yaitu pemecatan dari jabatan sebagai kepala Dinas atau kepala sekolah ) , karena pelanggaran hukum pidana yang dilakukannya itu adalah memorandum yang tidak bisa diabaikan, dengan penjelasan orang yang bersalah melakukan kejahatan di atas ini dapat pula dijatuhi hukuman tambahan tersebut dalam pasal 35 no 1-4 sebagaimana dijatuhkan dalam penjelasan pasala 276 , dan barang siapa yang mengakui sesuatu yang bukan haknya , istri bukan istrinya , nak yang bukan anaknya , padahal diketahuinya ia bukanlah suami , atau bapak anak -anak itu, karena bersalah melakukan pengakuan palsu atau rekayasa bohong dipidan dengan penjara selama-lamanya tiga Tahun ( p.278 .KUHP). jadi kesaimpulanny jika terbukti kepala sekolah dan kepala dinas Tambakromo melakukan penyimpangan ini , selain kena pemecatan dari jabatannya , bisa dijerat undang - undang ini.
jadi mohon pejabat untuk jangan jadi maling istri orang dengan modus anaeh aneh , dumeh punya jabatan dan korbannya tidak berani.
terkait pelanggaran tata kerja PNS Dinas pendidikan Tambakromo juga harus mempertanggungjawabkan di BKD, BAWASDA, dan Inspektorat karena kecerobohannya tersebut. jelas indikasi intensif KKN sangat kental di dinas pendidikan tambakromo,Harusnya dipelajari kembali semua skep kapolres dan skep kapolri daslam semua kaitan perkara ini tidak dengan asal -asalan ,dan untuk segera dipelajari semua kasusnya dan fihak dinas tambakromo utnuk tidak ceroboh didalam menanggapi kasus ini. hal ini untuk publik dan yang berkewenangan untuk mencermati permasalahan ini/. dik dot derse com.3/1/15.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline