Lihat ke Halaman Asli

Sondang WilliamGabriel

Mahasiswa Fakukltas Hukum

Pancasila sebagai Philosopische Grondslag

Diperbarui: 23 Agustus 2021   00:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benarkah Pancasila bukan ideologi (unsplash/sigmund)

Dewasa ini sering sekali Pancasila kita anggap sebagai ideologi Negara, hal ini sangatlah wajar karena anggapan ini juga sering sekali didukung dengan sugesti dari para tenaga pengajar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas. 

Tidak sedikit tenaga pengajar di dalam mata pealajaran Pendidikan Kewarganegaraaan yang sering menyebut Pancasila sebagai ideologi negara.

Perlu kita ketahui bahwa secara etimologi, ideologi berasal dari bahasa Prancis idéologie. Yang merupakan gabungan dari 2 kata yakni idéo yang mengacu pada gagasan dan logie yang mengacu pada Logos.

Berangkat dari pegertian secara etimologi maka dapat kita artikan bahwa ideologi adalah kumpulan ide-ide dasar, gagasan , keyakinan yang sifatnya sistematis sesuai dengan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan.

Terdapat satu poin yang jarang kita ketahui bahwa ideologi itu bersifat abstrak dan dia berfungsi sebagai regulative ideal atau ide yang mengatur tetapi tidak dapat di materialkan. Bisa juga dimengerti bahwa ideologi adalah cita-cita atau angan-angan yang mengikat dan menjadi acuan bersama.

Baca juga : Benteng Ideologi Radikalisme Itu Bernama Pancasila

Pancasila tidak dapat disebut sebagai ideology karena dia bersifat konkrit bahkan memliki tahun kelahiran yaitu pada tanggal 1 juni 1945. Dan tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara.

Menganggap Pancasila sebagai ideologi Negara adalah suatu hal yang berbahaya karena ideologi adalah suatu sistem yang mengikat,bersifat final dan absolut. 

Kita akan kecewa ketika mengetahui terdapat kerancuan dalam pembentukan pancasila tersebut dimana pancasila sila ke-1 yang bersisikan “ketuhanan yang maha esa” dan sila ke-4 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusaywaratan/perwakilan” yang dapat dimaknai sebagai kerakyatan demokrasi sangat bertentangan satu sama lain. 

Pada sila ke-4 di dalam demokrasi persoalan bertuhan atau tidak bertuhan merupakan persoalan personal. kepercayaan terhadap ada atau tidak adanya eksistensi dari tuhan merupakan hak setiap orang dan tidak dapat di intervensi jika kita mengacu pada sila ke-4

Mengenai dimana dan apa status pancasila itu maka secara historis pancasila itu merupakann kesepakatan politis oleh Founding Father yang berasal dari kaum sekuler dan agamis  yang dinilai paling moderat pada masanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline