Lihat ke Halaman Asli

Konflik Natuna Antara Indonesia dan China Memanas

Diperbarui: 14 Desember 2021   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

idntimes.com

Natuna merupakan sebuah Kabupaten yang terletak pada Provinsi Riau Indonesia. Perairan Natuna yang berada ditengah Laut Cina Selatan atau berada pada titik perbatasan Laut Cina dan Indonesia. Berdasarkan UNLOS 1982 laut Natuna utara adalah wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, persoalan tersebut menimbulkan sengketa yang tidak kunjung sesuai. Sengketa terjadi karena China menggambarkan Nine Dash Line atau Sembilan garis putus-putus.

www.kompasiana.com/mariaslnsky

Salah satu masalah penting dari klaim China adalah garis demarkasi. Tidak ada peta yang bisa menunjukkan seperti apa bentuk garis tersebut. Pasalnya tidak ada penjelasan dari pihak China. Sembilan Titik atau Nine Dash Line China tidak bisa disahkan sebagai perbatasan teritorial karena tidak sesuai dengan hukum internasional. Dalam hukum internasional mengatakan bahwa perbatasan teritorial harus stabil dan terdefinisi dengan baik. Sembilan Titik yang dibuat China tidak stabil karena dari 11 menjadi sembilan garis tanpa alasan. Kemudian tidak ada definisi secara jelas dan kuat. Selain itu tidak memiliki koordinat geografis dan tidak menjelaskan bentuk bila semua garis dihubungkan. Hal tersebut sangat merugikan negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perairan yang terletak di Kabupaten Natuna Provinsi Riau adalah salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang harus dijaga. Akan tetapi, konflik ini terjadi karena China mengklaim secara sepihak Perairan Natuna yang dianggap wilayah mereka. Padahal sudah ditegaskan oleh Badan Hukum Laut Internasional yang dibawah naungan PBB, UNCLOS 1982 menyatakan bahwa Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Dengan begitu Pemerintah Indonesia tidak terima dengan tindakan China yang semena - mena. Karena, Natuna adalah salah satu wilayah teritorial Indonesia. China mulai melakukan tindakan yang mengusik perairan Indonesia. Dikutip dari Bangka Pos, 20 Juni 2016, pada bulan Maret 2016, kapal penjaga pantai milik China menghalangi kapal Indonesia yang menangkap dan sedang menggiring kapal ilegal dari China yang melakukan Illegal fishing di perairan Natuna. 

zonajakarta.pikiran-rakyat.com

Untuk dapat menyelesaikan sengketa diperlukan upaya-upaya seperti :

1. Upaya penyelesaiannya secara litigasi 9 Muhar Junef, ‘Sengketa Wilayah Maritim Di Laut Tiongkok Selatan’

2. Dalam upaya penyelesaian ini dilakukan di dalam pengadilan dengan menghadapkan secara langsung kedua belah pihak yang bersengketa. Yang mana masing–masing memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.

3. Upaya non - litigasi

4. Upaya secara non – litigasi adalah suatu upaya penyelesaian yang sering disebut juga dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Untuk dapat menyelesaikan konflik atau sengketa yang terjadi perlu adanya orang ketiga. Solusi ini sudah dilakukan dengan mediator Makhamah Internasional. Sebagai mediator haruslah bersikap netral tidak memihak kedua belah pihak baik antara Indonesia maupun negara China. Dengan adanya mediasi tersebut kedua belah pihak sudah sepakat untuk menghormati satu sama lain. Pemerintah Indonesia menganggap konflik ini sudah selesai dan Indonesia mengusulkan zero draft code of conduct South China Sea yang menjadi senjata bagi diplomasi Indonesia. Tiga poin tersebut, yaitu:

- Menciptakan rasa saling percaya.

- Mencegah terjadinya insiden.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline