Fase era digitalisasi tanpa mengenal batas ruang dan waktu telah memicu hoax di social media. Mengakibatkan kebencian, permusuhan dan kecemasan terjadi di masyarakat.
Di sisi lain, sumber informasi tidak jelas (writer) dan seringkali memojokkan pihak lain maupun kelompok tertentu. Turunannya, informasi tersebar secara fanatic akan suatu ideology. Berdampak, menimbulkan provocative action, information is not current dan lain sebagainya.
Misalnya, ciri khas penulisan tidak beraturan, huruf capital dan huruf bold tidak sesuai penempatan. Serta, banyaknya tanda seru sehingga menstimulus informasi tersebut menjadi tidak jelas dan sangat sulit untuk dipercaya (Dewan Pers Indonesia).
Kominfo merinci (2022), terdapat 5.486 sebaran hoax dan 5.299 aksesnya diblokir oleh pemerintah. Diantaranya;
- Hoax Covid-19 via Facebook; Total, 4.781 sebaran. Sebanyak, 4.630 aksesnya diblokir dan 151 kasus sedang di proses.
- Hoax Covid-19 via Twitter; Total, 573 sebaran. Sebanyak, 561 aksesnya diblokir dan 12 kasus sedang di proses.
- Hoax Covid-19 via Youtube; Total, 55 sebaran. Sebanyak, 54 aksesnya diblokir dan 1 kasus sedang di proses.
- Hoax Covid-19 via Instagram; Total, 52 sebaran. Sebanyak, 43 aksesnya diblokir dan 9 kasus sedang di proses.
- Hoax Covid-19 via Tik tok: Total, 25 sebaran. Sebanyak, 11 aksesnya diblokir dan 14 kasus sedang di proses.
Berdasarkan data Dewan Pers Indonesia berkisar 40.000 media yang mengklaim dirinya media online. Akan tetapi, hanya terdata secara resmi 300 media yang sudah terverikasi. Selain itu, 767. 888 situs pornografi (2016) aksesnya telah diblokir dan sebanyak 3.755 konten perjudian situsnya telah dihapus. Demi, menyelamatkan bangsa dalam penyebaran berita bohong maupun perilaku kriminalitas lainnya yang terlahir dalam media social.
Sebagaimana, tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE No. 11/2008; "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Tercantum, dalam pasal Pasal 45 ayat 2 UU ITE No. 11/2008; "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah)."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H