Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga memiliki alasan-alasan yang mirip dengan perusahaan besar mengapa mereka harus berbentuk secara legal secara hukum:
Perlindungan Hukum: Meskipun dalam skala yang lebih kecil, UMKM juga menghadapi risiko hukum seperti utang, klaim hukum, atau masalah lainnya. Dengan berbentuk legal secara hukum, pemilik UMKM bisa melindungi aset pribadi mereka dari risiko ini.
Kepercayaan Konsumen: Konsumen cenderung lebih percaya pada bisnis yang beroperasi secara legal. Ketika sebuah UMKM memiliki bentuk hukum yang jelas, ini bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.
Akses ke Sumber Daya: UMKM mungkin membutuhkan akses ke pinjaman bank, investasi, atau dukungan lainnya untuk berkembang. Dengan berbentuk legal secara hukum, mereka lebih mungkin mendapatkan akses ke sumber daya ini.
Pengaturan Pajak: Berbentuk legal bisa memberikan manfaat pajak kepada UMKM, seperti skema pajak yang lebih sederhana atau potensi insentif pajak bagi bisnis kecil.
Kepemilikan dan Pengendalian yang Jelas: Bentuk hukum yang jelas membantu menetapkan kepemilikan dan pengendalian perusahaan dengan lebih terstruktur. Hal ini dapat membantu dalam menghindari konflik antara pemilik, mitra, atau pihak lainnya.
Pengembangan Bisnis yang Berkelanjutan: Dengan berbentuk legal secara hukum, UMKM memiliki dasar yang lebih solid untuk pengembangan bisnis yang berkelanjutan. Mereka dapat lebih mudah melakukan ekspansi, penambahan karyawan, atau peningkatan skala operasi lainnya.
Kepatuhan Hukum dan Etika Bisnis: Beroperasi secara legal membantu UMKM mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, yang penting untuk menjaga reputasi bisnis dan memperoleh kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis.
Dengan demikian, meskipun UMKM memiliki skala yang lebih kecil, berbentuk legal secara hukum masih memberikan banyak manfaat yang sama seperti perusahaan besar dalam hal perlindungan, kepercayaan, akses ke sumber daya, dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Semoga Usaha Anda Sukses Selalu.