Lihat ke Halaman Asli

SolusiPro

Marketing Manager

Langkah-Langkah Umum Pendirian Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

Diperbarui: 16 Januari 2024   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.pexel.com


Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia melibatkan serangkaian langkah dan prosedur. PMA adalah bentuk investasi asing di Indonesia dan diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk pendirian PMA di Indonesia:

  1. Penelitian dan Perencanaan:

    • Lakukan penelitian menyeluruh terkait sektor bisnis, pasar, dan regulasi di Indonesia. Rencanakan struktur bisnis dan investasi Anda.
  2. Pengajuan Permohonan:

    • Ajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip (Principal License).
  3. Pembuatan Akta Pendirian:

    • Setelah mendapatkan Persetujuan Prinsip, buatlah akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. Akta ini akan mencakup informasi seperti nama perusahaan, alamat, tujuan, dan struktur kepemilikan.
  4. Pengesahan Akta Pendirian:

    • Ajukan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan.
  5. Pendaftaran NPWP:

    • Daftarkan perusahaan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  6. Pendaftaran NIB:

    • Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB merupakan identifikasi resmi untuk usaha di Indonesia.
  7. Pendaftaran Akta Notaris:

    • Daftarkan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jika perusahaan bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi.
  8. Pembukaan Rekening Bank:

    • Buka rekening bank atas nama perusahaan di bank yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu atau bank umum.
  9. Pendaftaran Ketenagakerjaan:

    • Daftarkan perusahaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban perlindungan pekerja.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline