Lihat ke Halaman Asli

SolusiPro

Marketing Manager

Kamu Harus Ketahui Syarat Umum Pendirian Koperasi di Indonesia!

Diperbarui: 10 Januari 2024   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.pexel.com

Pendirian koperasi melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang perlu diikuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing. Syarat pendirian koperasi dapat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi tempat koperasi tersebut didirikan. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang sering diperlukan:

  1. Pendiri Koperasi:
  • Koperasi biasanya harus didirikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai pendiri atau anggota pendiri. Jumlah pendiri minimal biasanya ditentukan oleh undang-undang atau regulasi setempat.

2. Rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART):

  • Penyusunan rancangan AD dan ART adalah tahap awal dalam pendirian koperasi. Dokumen ini mencakup informasi mengenai tujuan, keanggotaan, struktur organisasi, kebijakan dividen, dan aturan operasional koperasi.

3. Nama Koperasi:

  • Pemilihan dan persetujuan nama koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di yurisdiksi setempat. Nama koperasi harus unik dan tidak boleh menyesatkan.

4. Akta Notaris:

  • Pembuatan akta notaris yang memuat informasi mengenai pendiri, tujuan, struktur organisasi, dan aturan operasional koperasi.

5. Pengesahan Akta Notaris:

  • Setelah akta notaris dibuat, langkah selanjutnya adalah mengajukannya ke instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.

6. Pendaftaran ke Otoritas Pemerintah:

  • Pendaftaran koperasi ke instansi pemerintah setempat yang berwenang, seperti Kementerian Koperasi atau badan usaha setempat.

7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

  • Pendaftaran dan penerimaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk koperasi di kantor pajak setempat.

8. Pembukaan Rekening Bank:

  • Koperasi harus membuka rekening bank atas nama koperasi untuk keperluan transaksi keuangan.

9. Modal Awal:

  • Setor modal awal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD dan ART. Modal ini dapat berasal dari sumbangan anggota pendiri atau sumber lain yang sah.

10. Alamat Koperasi:

  • Koperasi harus memiliki alamat yang sah dan dapat diverifikasi.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline