Pendirian koperasi melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang perlu diikuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing. Syarat pendirian koperasi dapat bervariasi tergantung pada negara dan yurisdiksi tempat koperasi tersebut didirikan. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang sering diperlukan:
- Pendiri Koperasi:
- Koperasi biasanya harus didirikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai pendiri atau anggota pendiri. Jumlah pendiri minimal biasanya ditentukan oleh undang-undang atau regulasi setempat.
2. Rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART):
- Penyusunan rancangan AD dan ART adalah tahap awal dalam pendirian koperasi. Dokumen ini mencakup informasi mengenai tujuan, keanggotaan, struktur organisasi, kebijakan dividen, dan aturan operasional koperasi.
3. Nama Koperasi:
- Pemilihan dan persetujuan nama koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku di yurisdiksi setempat. Nama koperasi harus unik dan tidak boleh menyesatkan.
4. Akta Notaris:
- Pembuatan akta notaris yang memuat informasi mengenai pendiri, tujuan, struktur organisasi, dan aturan operasional koperasi.
5. Pengesahan Akta Notaris:
- Setelah akta notaris dibuat, langkah selanjutnya adalah mengajukannya ke instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
6. Pendaftaran ke Otoritas Pemerintah:
- Pendaftaran koperasi ke instansi pemerintah setempat yang berwenang, seperti Kementerian Koperasi atau badan usaha setempat.
7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
- Pendaftaran dan penerimaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk koperasi di kantor pajak setempat.
8. Pembukaan Rekening Bank:
- Koperasi harus membuka rekening bank atas nama koperasi untuk keperluan transaksi keuangan.
9. Modal Awal:
- Setor modal awal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD dan ART. Modal ini dapat berasal dari sumbangan anggota pendiri atau sumber lain yang sah.
10. Alamat Koperasi:
- Koperasi harus memiliki alamat yang sah dan dapat diverifikasi.