CV (Commanditaire Vennootschap) atau Perseroan Komanditer adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang melibatkan dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer memberikan modal tetapi tidak aktif dalam pengelolaan, sedangkan komplementer aktif dalam pengelolaan.
Berikut adalah beberapa tahapan dan syarat umum untuk pendirian CV di Indonesia:
Pendiri CV:
- Minimal terdapat dua pendiri CV, terdiri dari komanditer dan komplementer. Komplementer bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan, sementara komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
Perjanjian Persekutuan Komanditer:
- Penyusunan Perjanjian Persekutuan Komanditer antara semua pihak yang terlibat. Perjanjian ini memuat berbagai ketentuan, seperti pembagian keuntungan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pendirian Akta Notaris:
- Membuat Akta Pendirian CV di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi mengenai identitas para pendiri, bentuk usaha, tujuan usaha, modal yang disetorkan, dan lain-lain.
Pengesahan Akta Notaris:
- Mengajukan Akta Pendirian CV untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengesahan ini diperlukan agar CV dianggap sebagai badan hukum yang sah.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Memperoleh NPWP bagi CV. NPWP diperlukan untuk keperluan administrasi dan perpajakan.
Surat Izin Usaha dari Pemerintah Daerah (SIUP):
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha dari Pemerintah Daerah setempat. SIUP diperlukan untuk melegalkan operasional usaha CV.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. TDP merupakan identifikasi resmi perusahaan.
Domisili Usaha:
- Menyediakan surat keterangan domisili usaha yang dapat diperoleh dari pemilik atau pengelola tempat usaha.