Lihat ke Halaman Asli

Membangun Sendiri Kena PPN?

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Kegiatan Membangun Sendiri"][/caption] Rekan sekalian perlu memahami bagian ini dengan seksama agar tidak terkena sanksi dan denda imbas dari ketidak tahuan kita dalam menyikapi peraturan Dirjen Pajak untuk kegiatan rekan sekalian dalam membangun sendiri bangunan / rumah / ruko / rukan dan lain sebagainya. Kegiatan Membangun Sendiri didefinisikan oleh Dirjen Pajak dalam regulasi PPN adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha / pekerjaan oleh orang pribadi / badan yang hasilnya digunakan sendiri / digunakan pihak lain tertentu, termasuk di dalamnya kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor / pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & kontraktor / pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas bangunan sebagai satu / lebih konstruksi teknik yang ditanam / melekat secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan syarat: - Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata / bahan sejenisnya, dan atau baja. - Diperuntukkan bagi tempat tinggal / tempat kegiatan usaha. - Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (Dua ratus meter persegi). Kapan & dimanakah saat terhutangnya PPN? - Saat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dimulai saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai dikerjakan. - Kegiatan dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. - Tempat PPN terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Tarif PPN yang dikenakan dalam Kegiatan Membangun Sendiri adalah = 10% X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan. - Jumlah biaya yang dikeluarkan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak termasuk harga perolehan tanah. Kewajiban Perpajakan terkait Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebagai berikut : - Penyetoran PPN disetorkan oleh dan atas nama pihak yang melakukan kegiatan. - Dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. - Orang Pribadi / Badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan SSP lembar ke-3 paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. - Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) adalah 411211 sedangkan KJS (Kode Jenis Setoran) pada SSP adalah 103. Contoh Kasus dan Cara Perhitungan KMS... Temukan kami di Twitter : @solusi_bijak




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline