[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="Menghitung PPh Badan"][/caption] Perhitungan Pajak Penghasilan Badan memiliki beberapa tahapan untuk menghasilkan nilai besaran dari PPh terhutang. Dan dalam hal ini keterkaitan dengan PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24 PPh pasal 25 serta fiskal luar negeri harus menjadi faktor (bila ada) untuk perhitungan akhir dari Pajak Penghasilan dari WP Badan. Berikut akan diulas mengenai skema dan logika Penghitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Logika Penghitungan Pajak WP Badan dimulai pada susunan laporan laba rugi komersial yang akan menghasilkan nilai laba / rugi pada bulan & tahun berjalan. Nilai laba / rugi pada bulan & tahun berjalan (untuk bulan dihitung pada masa pajak seperti Januari, Pebruari dan seterusnya, demikian pula untuk dasar penghitungan setahun dihitung masa pajak 12 bulan dari Januari hingga Desember) kemudian akan disusun untuk di koreksi berdasarkan peraturan dari Dirjen Pajak dalam Pajak Penghasilan WP Badan berdasarkan Deductible Expense (Biaya yang dapat dikurangkan dari PPh Badan) atau Un-Deductible Expense (Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari PPh Badan). Dari sana akan dikoreksi secara positif / negatif dan selanjutnya diketemukanlah nilai penghasilan netto / rugi secara fiskal. Setelah didapatkan besaran nilai penghasilan netto / bilamana ternyata ada kerugian, proses selanjutnya dilakukan perhitungan dengan adanya proses kompensasi kerugian / bilamana ada aktifitas pemberian zakat ke Lembaga Amil Zakat yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak dari WP Badan. Dari nilai Penghasilan Kena Pajak inilah baru akan dihitung besarnya nilai Pajak Penghasilan yang terhutang untuk Wajib Pajak Badan. Besarnya nilai dari Penghasilan Kena Pajak khusus Wajib Pajak Badan dibulatkan lebih dahulu kebawah dalam ribuah rupiah penuh (misal bila besaran dari penghasilan kena pajak WP Badan bernilai Rp. 10.705.235,- akan dibulatkan menjadi Rp. 10.705.000,-) dikalikan dengan Tarif PPh terhutang sehingga didapatkan nilai besaran PPh Terhutang dari WP Badan. Rumusan dasar adalah sebagai berikut : PPh Terhutang = Penghasilan Kena Pajak X Tarif PPh Tarif PPh dari WP Badan mengalami perubahan persentanse dimana untuk tahun 2009 adalah sebesar 28% sedangkan per periode 2010, besaran tarif PPh Terhutang adalah 25%. Dan khususnya untuk Badan Usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50 Milyar dan Penghasilan Kena Pajaknya tidak lebih dari Rp. 4.8 Milyar, akan mendapatkan tarif 50% lebih rendah sesuai dengan pasal 31E ayat (1) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008. Contoh kasus dan Tabel Algoritma Penghitungan PPh Badan Temukan Solusi Bijak di Twitter : @solusi_bijak)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H