Lihat ke Halaman Asli

Siapa Berhak atas Lahan?

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat butuh penghidupan

Masyarakat butuh lahan

Masyarakat butuh penghasilan

Tanpa penghasilan, maka masyarakat MISKIN

UUD 1945 menjamin hak untuk Kehidupan

UUD 1945 menjamin hak untuk Pengidupan

UUD 1945 menjamin sumber daya alam untuk kesejahteraan.

Pemerintah wajib menjalankan UUD 1945

BPN urusannya tanah

Kemenhut urusannya Hutan

Pemerintah pusat bilang itu urusan BPN dan Kemenhut

Pemerintah daerah mengeluh tidak punya dana dan kewenangan

Pemerintah menjamin kesejahteraan, Pemerintah yang mana???

Pemerintah pusat berkuasa atas SDA.

Pemerintah daerah berkuasa atas SDA.

Kemenhut penguasa lahan Hutan

BPN penguasah Lahan

Pemerintah menentukan lahan untuk siapa???

Pemerintah kasih ke pengusaha, Lantas masyarakat miskin mau apa???

Hak atas lahan ada

Kalau anda punya uang…

Hak atas lahan ada,

Kalau anda punya kekuasaan…

Masyarakat miskin tidak punya uang dan kuasa…

Lantas masyarakat miskin mau apa???

Emangnya APARAT peduli dengan masyarakat miskin

Peduli!, peduli setan…

Emangnya BPN peduli dengan masyarakat miskin

Peduli!, peduli setan…

Emangnya Kementerian Kehutanan peduli dengan masyarakat miskin

Peduli!, peduli setan…

Pemerintah pusat dan daerah peduli dengan masyarakat miskin

Peduli!, peduli setan…

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline