Lihat ke Halaman Asli

Menindak Penjahat Lingkungan Cikantor (Pesawaran, Lampung)

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa keracunan 200-an orang warga Sinar Harapan, Kedondong, Pesawaran, Lampung dan kematian flora-fauna serta hewan peliharaan warga di sekitar Sungai Cikantor, yang diduga terjadi akibat pencemaran sungai oleh usaha pertambangan, telah berlalu lebih dari enam bulan (sejak 7 Agustus 2010).

Memang, biaya perawatan serta ganti kerugian yang terkait peristiwa tersebut telah ditanggung oleh PT Napal Umbal Picung (NUP) selaku perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di daerah itu, sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. Namun mengenai penyebab peristiwa keracunan, pihak yang bertanggung-jawab, serta upaya penegakan hukum dalam menyikapi peristiwa tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan.

Padahal apabila dibiarkan berlalu begitu saja, tentu kemungkinan terjadinya peristiwa pencemaran Sungai Cikantor yang kedua, ketiga, dan yang seterusnya di provinsi Lampung akan semakin besar.

Pencemaran Lingkungan Hidup

Berbagai pihak meyakini, bahwa dugaan penyebab peristiwa keracunan karena terjadi pencemaran di Sungai Cikantor. Warga di sekitar sungai cikantor mengakui, bahwa saat peristiwa tersebut banyak flora dan fauna di Sungai Cikantor mati serta diiringi timbulnya bau tidak sedap yang bersumber dari Sungai Cikantor.

Dugaan kuat penyebab peristiwa tersebut, adalah akibat tercemarnya Sungai Cikantor oleh Limbah B3 yakni Sianida.

Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Imam Hendargo Abu Ismoyo menjelaskan, hasil penyelidikan tim KLH menyimpulkan, PT N diduga kuat melepaskan limbah sianida ke Sungai Cikantor. lebih lanjut menurutnya, "Kegiatan perusahaan itu patut diduga melanggar tata cara pengelolaan limbah B3 karena tidak ada saluran ke kolam penampungan air larian, juga tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah B3".

Menurut UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pencemaran Limbah B3, selain menimbulkan dampak negatif yang besar, juga mengakibatkan kualitas fungsi lingkungan hidup yang telah tercemar sulit untuk dipulihkan. Karena itu UUPPLH mengamanatkan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berwawasan lingkungan, demi terwujudnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai langkah represif menindak penjahat lingkungan hidup, maka UUPPLH memberikan ancaman pidana bagi tindakan dan/ atau aktivitas setiap orang yang mengakibatkan kerugian serius terhadap lingkungan hidup. Pemberian pidana diharapkan mampu menimbulkan efek jera.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline