Solihin
55519120070
Magister Akutansi
A. Pendahuluan
Perjanjian Antara Duan negara atau yang disebut bilateral Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bersumber pada suatu model yang telah diterima oleh negara negara di dunia. Perkembangan hubungan P3B ini yang saat ini ada merupakan hasil Perundingan dari negara negara yang bertujuan untuk mengatasi masalah Pajak berganda.
Dalam Perkembanganya dari masa ke masa ada beberapa organisasi international yaitu OECD dan PBB yang mempunyai peranan penting dalam mengembangkan macam macam P3B. Terdapat didalam beberapa negara dan kelompok kerjasama dikawasan regional lainya yang juga mempunyai perhatian khusus dalam mendesain model P3B ini.perkembangan P3B ini juga tidak terlepas dari kontribusi para ahli.
B. Peranan Penting Organisasi Dalam Pembentukan Model P3B
Pada Pertengahanabad ke- 19 setelah Perang Duni 1, situasi ekonomi cenderung telah pulih serta hubungan ekonomi antar negara mengalami peningkatan yang baik, namun pemulihan dan peningkatan tersebut ternyata di ikuti dengan timbulnya isu Pajak Berganda . untuk mencegah terjandinya isu Pajak tersebut muncul niat dari beberapa
organisasi international untuk membuat standart P3B, salah satunya League of Nasions atau liga bangsa bangsa (selanjutnya disebut LBB) LBB merupakan organisasi internasional yang dibentuk sebagai hasil dari Paris Peace Conference pada tahun 1919/1920 oraginasi ini merupakan asal muasal dari PBB. Misi utama dari LBB pada dasarnya adalah menjaga Perdamaian dunia dan menjaga kestabilan ekonomi
Dalam perkembangan hasil kerjanya LBB dalam menyelesaika masalah Pajak berganda ternyata tidak banyak berpengaruh dalam meningkatkan jumlah jaringan P3B.hal ini terlihat dari jumlah P3B yang ditandatangani selama periode Perang Duni 1 dan Perang Dunia II yang tidak signifikan jumlahnya. LBB menghentikan tugas dalam menangani Masalah Penghindaran Pajak Bergganda Pada Tahun 1954, selanjutnya penelitianmengenai Penghindaran Pajak Berganda dialihkan kepada Organization of European Economic Co-operation. (disebut juga dengan OEEC) dibentuk pada tahun 1948 dengan jumlah anggota sebanyak 16 negara. Pendiri dari OEEC adalah Prancis,United Kingdom (UK) dan Austria. Kemudia pada tahun 1955, jerman bergabung menjadi anggota OEEC.
Tujuan dari organisasi ini adalah mengimlementasikan bantuan administrasi terhadap kerangka kerja dari the Marshall plan dalam melakukan rekontruksi kawasan Eropa setelah Perang Dunia internasional meningkat sehingga dibutuhkan suatu Persamaan Persepsi mengenai pajak berganda yang dapat menghambat perkembangan ekonomi Dunia apabila tidak ditangan secara bersama
C. Perkembangan P3B
Negara Jerman memberian kontrubisi yang sangat penting dalam mengembangkan pajak internasional sepanjang abad 19. Jerman juga merupakan negara pelopor terkait dengan isu eliminasi pajak berganda.Fasel ini dimulai sejak pembentukan Negara Federasi Jerman Pada tahun 1815. Kepentingan jerman untuk menghindari pajak berganda semakin meningkat dengan adanya Freedom of movement diantara negara bagia jerman.