Lihat ke Halaman Asli

SOLIHAH SR

Dosen IAI Latifah Mubarokiyah

Keadilan Ekonomi Berbasis Syariah

Diperbarui: 3 September 2024   04:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keadilan Ekonomi Berbasis Syariah

Aktivitas ekonomi merupakan bagian dari kegiatan sehari-hari, yang berkaitan erat dengan proses produksi, distribusi dan konsumsi. Sebagai seorang muslim yang melakukan dari ketiga proses tersebut dituntut agar sejalan dengan norma-norma ekonomi Islam, terutama yang bersinggungan dengan distribusi.

Al-Qur'an menjamin bahwa ekonomi Islam memenuhi aspek keadilan yang dapat mensejahterakan. Hal itu telah terbukti disaat Islam mencapai puncak kejayaan pada periode Khalifah Abbasiah. Perekonomian dimasa itu benar-benar hasil dari ejawantah nilai-nilai keadilan, nilai-nilai yang dapat melindungi hak individu maupun sosial.

Secara definitif keadilan berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak pada salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan haknya, menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan yang mencakup semua aspek kehidupan, bukan hanya pada aspek hukum namun aspek ekonomi, sosial, budaya dan politik serta keadilan yang bersifat individu maupun kemasyarakatan.

Dalam penerapannya konsep keadilan pada sistem ekonomi Islam adalah tidak menginginkan adanya ketimpangan ekonomi atau ketidakmerataan ekonomi antara satu dengan lainnya. Islam mengakui suatu pertumbuhan ekonomi  (growth) harus disertai dengan adanya pemerataan.

Di Indonesia, permasalahan pemerataan di bidang ekonomi masih jauh dari yang diharapkan, masih banyaknya Masyarakat yang berada pada garis kemiskinan, belum maksimalnya penegakkan hukum, disisi lain berbagai program digulirkan namun belum menunjukan hasil yang maksimal, hal itu menjadi sebuah pertanyaan besar, mengapa demikian?

Padahal sudah jelas, Islam memberikan solusi terbaik dengan ekonomi berkeadilan. Semaraknya gerakan filantropi yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah. Melalui program ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf) secara manual maupun digital. Dompet dhuafa, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan aneka platform lainnya turut mengkampanyekan donasinya.

Namun lagi-lagi tantangan dan hambatan ada saja dalam pelaksanaannya. Banyak hal menjadi tantangan, yang terpenting adalah kesadaran Masyarakat muslim dalam mengimplementasikan pemahaman keimanannya di bidang ekonomi. Jika Masyarakat muslim sudah dengan sadar dari dalam hatinya  mengeluarkan sebagian hartanya untuk membantu kaum lemah lalu diikuti dengan peningkatan Sumber Daya Manusia para pengelolanya, maka insyaAllah ekonomi berkeadilan yang berbasis syariah dapat direalisasikan dan terwujudnya Masyarakat yang Sejahtera.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline