Lihat ke Halaman Asli

Keefektifan Hukum bagi Para Tersangka Narkoba

Diperbarui: 13 Desember 2022   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus narkoba yang ada di Indonesia sekarang ini bukanlah sebuah peristiwa yang baru terjadi. Sudah sejak puluhan tahun lalu, kasus ini kian melejit seiring dengan perekembangan zaman. Angka pemakai dan pengedar pun sudah tak bisa dikatakan rendah, dikarenakan kasus ini bukan hanya menyerang sebagian tapi menyerang seluruh elemen masyarakat baik itu orangtua sampai pada anak -- anak. 

Bahkan kasus ini pun menyerang para kalangan pejabat, artis, dan para toko elit global yang sepatutnya menjadi contoh bagi para masyarakat untuk tidak mencoba ataupun memperjual belikan barang haram tersebut tetapi malah sebaliknya.

Makanya demi menekan angka kasus tersebut berbagai upaya pemerintah lakukan. Upaya ini juga bukan hanya dituntut dari pemerintah saja, namun semua elemen masyarakat diperlukan sebagai bentuk serta tujuan bahwa semua kalangan masyarakat pun mendapat pemahaman tentang bahayanya pemakaian barang haram tesebut. 

Lalu kita tahu sendiri bahwa salah satu upaya yang dilakukan, yaitu memberikan efek jera kepada para pelaku yang terbukti melakukan serangkaian kegiatan yang berkaitan tentang narkoba. Seperti kegiatan pemakaian, pengedaran, transaksi jual beli obat -- obatan terlarang, dll. 

Efek jera yang diberikan juga bertujuan untuk membuktikkan bahwa negara kita adalah negara hukum, serta membuat  masyarakat sadar bahwa apa dampak/ganjaran yang akan diterima ketika melakukan hal tersebut. Efek jera yang diberikan berupa sanski pidana seperti pidana kurungan, penjara, denda, dll.

Namun apakah sanksi pidana sudah efektif bagi para tersangka narkoba untuk tidak mengulangi hal tersebut ? Jawabannya adalah belum efektif. Sanksi pidana bagi para tersangka narkoba belum efektif bisa kita lihat sendiri bukti konkritnya, bahwa walaupun sudah dijatuhi sanksi sekalipun tapi para tersangka tersebut masih kembali melakukan hal tersebut secara berulang kali. 

Bahkan kita tahu sendiri dari beberapa data media, para sindikat narkoba itu masih bisa melakukan transaksi jual beli dalam sel penjara. Maka ini membuktikkan bahwa aturan hukum atau sanksi bagi para tersangka narkoba masih sangat belum efektif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline