Lihat ke Halaman Asli

Sinta SolehatulUmah

Mahasiswi bahagia.

New Normal, Resepsi Pernikahan Kembali di Gelar

Diperbarui: 17 Juni 2020   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Maret lalu, Kemenag telah memberikan aturan untuk menikah pada saat adanya pandemi korona ini.

Setiap Kantor Urusan Agama (KUA) telah memberikan batasan terhadap calon pengantin yang hendak mendaftar. Tidak boleh ada acara yang dihadiri oleh banyak orang.

Akad nikah hanya dilaksanakan di KUA serta yang menghadiri pernikahan hanya orang-orang yang wajib hadir saja, yaitu wali, dua orang saksi, sepasang mempelai, dan penghulu serta tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku yaitu memakai masker dan melakukan physical distancing.

Pernikahan merupakan ibadah terlama dan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup, seperti firman Allah swt. dalam QS. An-Nisa ayat 1, "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan mu yang telah menciptakanmu dari seorang manusi. Darinya Allah menciptakan istri; lalu dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan jagalah hubungan silaturahmi. Sungguh, Allah selalu menjaga dan mengawasimu." 

Oleh karenanya, setiap calon pengantin memiliki pernikahan impian. Dengan resepsi yang megah dan dihadiri oleh orang terdekat serta memakai gaun cantik dan menjadi ratu sehari. Berdansa, menyajikan hidangan yang enak melakukan pernikahan adat dan dilanjutkan dengan perikahan modern. Berfoto dan bersalaman dengan banyak orang, menebar senyum kebahagiaan. 

Tak ingin acaranya gagal atau kurang dalam persiapan, biasaya calon pengantin akan melakukan persiapan pernikahan dari jauh hari. Persiapan tersebut bisa dilakukan hingga enam bulan bahkan lebih. 

Sayangnya, ditengah pandemi korona hal itu terpaksa dilewati. Dengan adanya peraturan dari Kemenag, mempelai hanya dapat merayakan pernikahannya dengan sederhana, tanpa resepsi, dan tanpa tamu undangan. Keluarga dan kerbat biasanya hanya menyaksikan pernikahan melalui Video Call. 

Pada awal penerapan aturan ini, masih banyak masyarakat yang mengeyel terhadap peraturan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan persiapan yang telah matang dan sewa gedung hingga pemesanan catering yang  telah di lakukan.

Sehingga, banyak resepsi pernikahan yang terpaksa dibubarkan pada saat pelaksanaannya. Hal ini sangat penting untuk di perhatikan karena berpengaruh terhadap orang banyak. 

Setelah banyaknya pembubaran pada beberapa resepsi pernikahan di beberapa daerah, akhirnya banyak masyarakat yang menunda resepsi bahkan menunda akad nikah.

Tak hanya itu, berbagai macam pernikahan di tengah-tengah pandemi ini sangat beragam. Salah satunya yaitu melakukan pernikahan melalui Video Call. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline