Lihat ke Halaman Asli

Raperda RTRW Banyuwangi Dibahas, Patemo Minta Komisi Terkait Serius Agar Tak Berdosa Pada Anak Turun

Diperbarui: 11 Juli 2023   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Patemo - Politisi PDIP/Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi (Dok. PDIP DPD Jatim)

Banyuwangi - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi tahun 2023 hingga 2043 sudah mulai dibahas oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi 2023-2043 dilakukan oleh  Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Banyuwangi. Pembahasan Raperda tersebut, diawali dengan rapat internal panitia perwakilan daerah I dan  II  Banyuwangi dengan para ahli atau pakar untuk membahas rancangan perda tersebut.

Hal tersebut guna mendapatkan masukan, pendapat maupun saran agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini sempurna.

Selaku Ketua musyawarah bersama gabungan antara komisi I dan Komisi II, Patemo menjelaskan jika tujuan Raperda RTRW kabupaten Banyuwangi tahun 2023 - 2043 ini untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada pengembangan pemukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan, wisata dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitgasi bencana, sehingga pembahasannya dibutuhkan keseriusan.

"Kami berharap anggota gabungan komisi I dan II benar-benar serius mendalami, mencermati isi Raperda RTRW yang diusulkan eksekutif, karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya dan di Raperda ini berbagai persoalan pemanfaatan ruang wilayah Banyuwangi secara keseluruhan diatur," ucap Patemo seperti yang diberitakan dari sejumlah media. Senin 10 Juli 2023.

"Bagaimana penataan zonasi wilayah benar-benar kita detailkan, dewan sesuai dengan fungsinya akan membahas secara cermat regulasi daerah ini agar tidak ada dosa kepada anak turun kita di dua puluh tahun ke depan dan seterusnya," kata politis PDI Perjuangan asal Kecamatan Bangorejo ini.

Lebih lanjut Patemo menyebutkan jika ruang lingkup yang diatur antara lain, ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.

"Dalam raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, jika rapat internal yang dilakukan saat itu masih dalam tahap penyusunan draf ahli,  pihaknya akan kembali bertemu dengan pihak eksekutif.

"Raperda yang direncanakan di kawasan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha, serta menjawab dinamika internal kawasan yang berimplikasi pada  perubahan yang diperkirakan dalam pemanfaatannya. dari ruang". Pungkas Patemo.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline